Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun sebagai bentuk langkah tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Langkah strategis ini diambil oleh pihak regulator dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, memberikan perlindungan terhadap hak-hak para peserta Dana Pensiun, serta menjaga kesinambungan operasional dari penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap memprioritaskan penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola kelembagaan yang baik.
Langkah hukum ini didasari atas sikap OJK yang menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengatur skema pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang ditujukan bagi pihak peserta, janda/duda, maupun anak. Guna mengimplementasikan putusan hukum tersebut secara formal, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.
Penerbitan surat keputusan tersebut merupakan perwujudan nyata dari pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh OJK untuk menghadirkan kepastian hukum atas pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawal kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun, memelihara daya tahan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta menjaga tingkat stabilitas pada sektor industri Dana Pensiun secara nasional.
Melalui kehadiran regulasi anyar tersebut, OJK merumuskan beberapa poin ketentuan penting terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:
Pertama, proses pembayaran manfaat pensiun yang nilainya bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak bagi kalangan peserta, janda/duda, atau anak kini dapat dieksekusi secara sekaligus ataupun berkala yang penentuannya disesuaikan dengan pilihan dari peserta, janda/duda, atau anak bersangkutan.
Kedua, pihak pengelola Dana Pensiun diberikan wewenang penuh untuk menyalurkan pembayaran manfaat pensiun dimaksud secara sekaligus tanpa perlu mempertimbangkan batas maksimal nilai pembayaran kompensasi sekaligus maupun pemenuhan kondisi khusus tertentu yang sebelumnya telah diatur dalam regulasi OJK terdahulu.
Ketiga, dalam menjalankan proses pembayaran manfaat pensiun yang merujuk pada pemenuhan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi ini, lembaga Dana Pensiun memiliki kewajiban mutlak untuk terlebih dahulu mengurus dan mengantongi pengesahan resmi atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.
Masa berlakunya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini dinyatakan akan terus berjalan efektif hingga adanya pencabutan resmi atau sampai ditetapkannya regulasi baru di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur domain pembayaran manfaat pensiun di masa mendatang.
Aksi nyata dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi cerminan dari komitmen penuh OJK untuk senantiasa melahirkan regulasi yang adaptif terhadap setiap perkembangan hukum serta dinamika riil yang terjadi di lingkungan industri Dana Pensiun. Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memperkokoh fungsi regulasi dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) demi menjaga titik keseimbangan antara program pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan sistem tata kelola, perlindungan terhadap konsumen, hingga stabilitas sistem keuangan nasional.(REL/Siong)

