Rabu, Juli 15, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun Tindak Lanjut Putusan MK

Oleh Redaksi 15
Rabu, 15 Juli 2026
Foto ilustrasi.(istimewa)

Foto ilustrasi.(istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan kebijakan terbaru mengenai tata cara pembayaran manfaat pensiun sebagai bentuk langkah tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025. Langkah strategis ini diambil oleh pihak regulator dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian hukum yang jelas, memberikan perlindungan terhadap hak-hak para peserta Dana Pensiun, serta menjaga kesinambungan operasional dari penyelenggaraan usaha Dana Pensiun dengan tetap memprioritaskan penerapan prinsip kehati-hatian serta tata kelola kelembagaan yang baik.

Langkah hukum ini didasari atas sikap OJK yang menghormati penuh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 164/PUU-XXIII/2025 yang mengatur skema pembayaran manfaat pensiun yang bersumber dari akumulasi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan/atau uang penggantian hak yang ditujukan bagi pihak peserta, janda/duda, maupun anak. Guna mengimplementasikan putusan hukum tersebut secara formal, OJK menerbitkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-54/D.05/2026 tentang Pemberian Persetujuan atau Kebijakan Berbeda dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan yang Mengatur Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun terkait Pembayaran Manfaat Pensiun bagi Peserta, Janda/Duda, atau Anak.

Iklan Indako SeputarSumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Penerbitan surat keputusan tersebut merupakan perwujudan nyata dari pelaksanaan wewenang yang dimiliki oleh OJK untuk menghadirkan kepastian hukum atas pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi. Di samping itu, kebijakan ini juga berfungsi sebagai instrumen untuk mengawal kepentingan jangka panjang peserta Dana Pensiun, memelihara daya tahan penyelenggaraan Dana Pensiun, serta menjaga tingkat stabilitas pada sektor industri Dana Pensiun secara nasional.

Melalui kehadiran regulasi anyar tersebut, OJK merumuskan beberapa poin ketentuan penting terkait mekanisme pembayaran manfaat pensiun sebagai berikut:

Pertama, proses pembayaran manfaat pensiun yang nilainya bersumber dari uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak bagi kalangan peserta, janda/duda, atau anak kini dapat dieksekusi secara sekaligus ataupun berkala yang penentuannya disesuaikan dengan pilihan dari peserta, janda/duda, atau anak bersangkutan.

Berita Terkait

KAI Divre I Sumut Dorong Angkutan BBM Dorong Distribusi Energi Nasional

OJK Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko Sektor Jasa Keuangan

Kedua, pihak pengelola Dana Pensiun diberikan wewenang penuh untuk menyalurkan pembayaran manfaat pensiun dimaksud secara sekaligus tanpa perlu mempertimbangkan batas maksimal nilai pembayaran kompensasi sekaligus maupun pemenuhan kondisi khusus tertentu yang sebelumnya telah diatur dalam regulasi OJK terdahulu.

Ketiga, dalam menjalankan proses pembayaran manfaat pensiun yang merujuk pada pemenuhan amanat Putusan Mahkamah Konstitusi ini, lembaga Dana Pensiun memiliki kewajiban mutlak untuk terlebih dahulu mengurus dan mengantongi pengesahan resmi atas perubahan Peraturan Dana Pensiun dari OJK.

Masa berlakunya Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK ini dinyatakan akan terus berjalan efektif hingga adanya pencabutan resmi atau sampai ditetapkannya regulasi baru di dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur domain pembayaran manfaat pensiun di masa mendatang.

Aksi nyata dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi cerminan dari komitmen penuh OJK untuk senantiasa melahirkan regulasi yang adaptif terhadap setiap perkembangan hukum serta dinamika riil yang terjadi di lingkungan industri Dana Pensiun. Ke depan, OJK berkomitmen untuk terus memperkokoh fungsi regulasi dan pengawasan di sektor Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) demi menjaga titik keseimbangan antara program pengembangan industri, penerapan prinsip kehati-hatian, penguatan sistem tata kelola, perlindungan terhadap konsumen, hingga stabilitas sistem keuangan nasional.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Tetapkan Kebijakan Pembayaran Manfaat Pensiun Tindak Lanjut Putusan MK
  • Pakar Pertanian Usul Forum Terpadu Selesaikan Konflik Lahan Cot Girek
  • Militer Iran Klaim Gempur Pangkalan Jet Tempur dan Armada Kelima AS
  • Kemendikdasmen dan Kemendagri Bahas Kebijakan Sekolah Minim Siswa
  • KAI Divre I Sumut Dorong Angkutan BBM Dorong Distribusi Energi Nasional
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com