Banda Aceh, SeputarSumut — Langkah penyelesaian secara parsial dinilai tidak boleh diterapkan dalam menangani kasus pencurian, hambatan operasional kebun, serta ketegangan sosial di wilayah lahan PTPN IV Regional VI Cot Girek, Aceh Utara. Penilaian tersebut dikemukakan oleh Dr. T. Saiful Bahri, SP., M.Si selaku Akademisi Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala yang memandang persoalan tersebut memerlukan penanganan secara menyeluruh.
Persoalan ini menurut Saiful wajib ditempatkan dalam kerangka penanganan yang komprehensif, di mana keran dialog sosial mesti dibuka, tingkat kesejahteraan warga sekitar diperhatikan, operasional perkebunan dipulihkan, serta penegakan hukum atas aksi pencurian dan gangguan keamanan tetap ditegakkan.
“Seluruh pihak, baik perusahaan, masyarakat, maupun kelompok lain yang terlibat atau terdampak, perlu duduk bersama merumuskan solusi permanen. Dialog harus difasilitasi agar aktivitas kebun dapat berjalan dengan baik dan tidak ada lagi pihak yang terus mengalami kerugian,” kata Saiful Bahri kepada Dialeksis, Selasa (14/7/2026).
Pandangan tersebut diutarakan oleh Saiful untuk merespons rentetan pemberitaan mengenai kondisi yang melanda Kebun PTPN IV Regional VI Cot Girek. Dalam laporan sebelumnya, Antara Aceh mengabarkan bahwa ribuan buruh kebun mengalami tekanan ekonomi akibat aksi penjarahan tandan buah segar sawit, di mana terdapat sekitar 2.400 pekerja yang terdampak akibat hilangnya insentif premi panen yang menjadi tumpuan nafkah keluarga mereka.
Berbagai media nasional turut mewartakan bahwa tindakan okupasi lahan serta penjarahan di kawasan Kebun Cot Girek telah menimbulkan kerugian bagi negara yang menyentuh Rp62,6 miliar hingga periode awal Juni 2026. Jumlah tersebut dilaporkan belum menghitung estimasi kerusakan tanaman perkebunan yang diproyeksikan mendekati angka Rp1 miliar.
Saiful menyatakan bahwa dalam menghadapi situasi krisis ini, pihak pemerintah tidak boleh sekadar menjadi penonton pasif. Pemerintah Aceh beserta Pemerintah Kabupaten Aceh Utara dituntut mengambil peran aktif sebagai fasilitator supaya orientasi penyelesaian tidak hanya fokus pada penghentian konflik di lapangan, tetapi juga mampu menyentuh akar permasalahan sosial ekonomi warga sekitar kebun.
“Terhadap upaya peningkatan kesejahteraan, perlu ada dialog antara masyarakat dengan perusahaan yang difasilitasi oleh Pemerintah Aceh and Pemerintah Kabupaten Aceh Utara. Dialog ini diharapkan menemukan solusi permanen, bukan sekadar meredakan keadaan sementara,” ujarnya.
Dirinya menilai bahwa jalan keluar yang bersifat permanen wajib diawali dengan melakukan pemetaan masalah secara transparan. Apabila terdapat aspirasi dari warga setempat mengenai persoalan lahan, skema kemitraan, ketersediaan lapangan kerja, ataupun program pemberdayaan ekonomi, maka poin-poin tersebut harus dibahas melalui forum resmi dan terbuka, namun di sisi lain tindakan intimidasi, pencurian, penghalangan operasional, dan perusakan aset tidak boleh ditoleransi.
“Harus dibedakan antara aspirasi masyarakat yang perlu didengar dengan tindakan pencurian dan gangguan terhadap aktivitas kebun. Aspirasi harus dibuka ruang penyelesaiannya, tetapi tindakan melawan hukum tetap harus diproses agar tidak menjadi kebiasaan buruk,” kata Saiful.
Ia menambahkan bahwa munculnya gangguan terhadap operasional PTPN IV tidak semata-mata menimbulkan kerugian bagi korporasi atau negara, melainkan berimbas langsung kepada keberlangsungan para pekerja, buruh panen, keluarga karyawan, pelaku usaha kecil, serta warga sekitar yang menggantungkan roda ekonomi mereka pada aktivitas perkebunan.
“Kalau kebun terganggu, yang rugi bukan hanya perusahaan. Pekerja kehilangan premi, keluarga pekerja tertekan, ekonomi lokal melemah, dan suasana sosial menjadi tidak tenang. Karena itu, stabilitas keamanan di sekitar kebun harus dijaga,” ucapnya.
Aksi pembentukan forum penyelesaian terpadu didorong oleh Saiful dengan melibatkan unsur Pemerintah Aceh, Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, pihak PTPN IV, perwakilan para pekerja, tokoh masyarakat, jajaran aparat penegak hukum, kalangan akademisi, beserta elemen terkait lainnya, di mana forum ini wajib bekerja atas dasar landasan data, peta wilayah, berkas legal, serta potret sosial masyarakat di lapangan.
Dirinya menyebutkan bahwa sejumlah langkah konkret seperti proses pengukuran kembali batas tanah, verifikasi atas klaim warga, evaluasi terhadap pola kemitraan, serta perumusan program pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat sekitar dapat menjadi opsi jalan keluar, sehingga penyelesaian yang diambil tidak hanya meredakan konflik tetapi mampu membangun kembali rasa saling percaya antara pihak korporasi dan warga.
“Solusi yang baik harus berbasis data dan keadilan. Jika ada persoalan batas, maka harus dipetakan. Jika ada tuntutan kesejahteraan, maka perlu dirumuskan skema pemberdayaan. Jika ada tindakan pidana, maka hukum harus bekerja. Semua jalur itu bisa berjalan bersamaan,” katanya.
Pihak manajemen perusahaan juga diingatkan oleh Saiful agar tidak memandang warga di lingkungan sekitar sebagai elemen luar dari aktivitas perkebunan. Ia menilai bahwa perusahaan perkebunan milik negara wajib memperkuat pola komunikasi sosial, memperlebar cakupan program pemberdayaan, serta memastikan kehadiran perkebunan memberikan implikasi manfaat yang nyata bagi warga lokal.
“Perusahaan juga perlu membangun hubungan sosial yang lebih kuat dengan masyarakat sekitar. Program pemberdayaan, kesempatan kerja, kemitraan ekonomi, dan komunikasi yang terbuka harus diperkuat agar masyarakat merasa ikut memperoleh manfaat dari keberadaan kebun,” ujarnya.
Kendati demikian, Saiful memberikan penegasan bahwa pembukaan ruang diskusi tidak boleh diartikan sebagai bentuk pembiaran terhadap aksi penjarahan yang terjadi. Negara menurutnya wajib hadir guna mengamankan aset publik, memberikan perlindungan bagi pekerja, serta menjamin aktivitas ekonomi strategis tidak lumpuh akibat gangguan yang terus berulang.
“Terhadap gangguan dan pencurian yang terjadi selama ini di lokasi PTPN IV Regional VI, perlu ada langkah penegakan hukum yang tegas dan terukur, sehingga menimbulkan efek jera. Ini penting untuk menjaga stabilitas keamanan dan ketenteraman masyarakat, terutama di lingkungan sekitar kebun,” katanya.
Ia menaruh harapan agar seluruh elemen dapat menahan diri serta tidak memperburuk situasi dengan tindakan provokasi. Menurut pandangan Saiful, wilayah Cot Girek memerlukan formula penyelesaian yang kepala dingin, rasional, dan menjunjung keadilan, bukan sebuah keputusan yang hanya memenangkan satu pihak saja melainkan jalan keluar yang menyelamatkan kaum pekerja, warga, korporasi, serta kepentingan negara.
“Yang harus dicari adalah titik temu. Kebun harus kembali produktif, pekerja harus terlindungi, masyarakat harus diperhatikan, dan hukum harus ditegakkan. Jika empat hal ini berjalan, konflik bisa diredam dan ekonomi masyarakat sekitar dapat pulih,” ujar Saiful Bahri selaku Ketua PERHEPI Aceh(REL).

