Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Selasa, Mei 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

OJK Tetapkan Relaksasi Kredit Korban Bencana

Oleh Redaksi 15
Kamis, 11 Desember 2025
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.(Istimewa)

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi.(Istimewa)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – ​Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit maupun pembiayaan bagi debitur yang wilayahnya terdampak parah oleh bencana banjir dan tanah longsor. Wilayah yang mendapatkan kebijakan ini mencakup Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.

​Kebijakan perlakuan khusus ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (10/12). Penetapan dilakukan setelah OJK menyelesaikan pengumpulan data di area bencana dan melaksanakan asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut signifikan memengaruhi kondisi perekonomian lokal, sehingga turut berdampak pada kemampuan bayar para debitur.

Berita Ekonomi: OJK Tetapkan Relaksasi Kredit Korban Bencana

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

​”Kami mengambil langkah cepat ini sebagai bagian dari mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas dan menjadi sistemik,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pada Kamis (11/12/2025). Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan krusial untuk mempercepat proses pemulihan aktivitas ekonomi di daerah yang terdampak.

​Menurut Ismail Riyadi, tata cara penerapan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan di industri perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) diatur berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022. Regulasi tersebut dikenal sebagai POJK Bencana, yang secara spesifik mengatur Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.

​Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana ini mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi menjadi status lancar. Restrukturisasi dapat diberikan baik untuk pembiayaan yang sudah disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari pihak pemberi dana.

Berita Terkait

Pertamina Naikkan Harga BBM Pertamax Turbo Dexlite dan Pertamina Dex Mulai 4 Mei 2026

Spirit Airlines Resmi Berhenti Beroperasi Akibat Kebangkrutan dan PHK 17.000 Karyawan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

​”Relaksasi ini juga memuat ketentuan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan yang didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran saja, yang berlaku untuk plafon hingga Rp10 miliar,” jelas Ismail Riyadi.

​Selain itu, ketentuan lainnya adalah adanya pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penetapan kualitas kreditnya dilakukan secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain yang baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan khusus ini akan berlaku efektif dalam jangka waktu hingga tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.

​Ismail Riyadi juga mengungkapkan bahwa OJK memberikan perhatian penuh pada sektor perasuransian. Dalam rangka memudahkan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi telah diinstruksikan untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.

​”Kami telah meminta seluruh perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, dan menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan,” pungkasnya. OJK juga mewajibkan perusahaan memperkuat komunikasi dan layanan, berkoordinasi dengan BPBD, BNPB, dan reasuradur, serta wajib menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan penanganan klaim kepada OJK.(REL/Siong)

Tags: OJKOJK Sumut
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Film Tiba Tiba Setan Raih 1 Juta Penonton Jadi Debut Sukses Ess Jay Studio di Layar Lebar
  • Kecelakaan KA Putri Deli dan Truk di Tanjungbalai: KAI Lakukan Penanganan Cepat dan Perketat Akses Perlintasan
  • Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil dan Panduan Aman Konsumsinya Menurut Para Ahli
  • Tampil Kompetitif, Pebalap Binaan Indako Panen Podium di Seri Pembuka Motoprix Sumut 2026
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Rekor Pendapatan Rp15,2 Triliun pada Kuartal I 2026 Berkat AI Hyper-Personalization
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.