Jakarta, SeputarSumut – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus terhadap kredit maupun pembiayaan bagi debitur yang wilayahnya terdampak parah oleh bencana banjir dan tanah longsor. Wilayah yang mendapatkan kebijakan ini mencakup Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat.
Kebijakan perlakuan khusus ini diputuskan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK yang berlangsung di Jakarta pada Rabu (10/12). Penetapan dilakukan setelah OJK menyelesaikan pengumpulan data di area bencana dan melaksanakan asesmen yang menunjukkan bahwa bencana tersebut signifikan memengaruhi kondisi perekonomian lokal, sehingga turut berdampak pada kemampuan bayar para debitur.
Berita Ekonomi: OJK Tetapkan Relaksasi Kredit Korban Bencana
”Kami mengambil langkah cepat ini sebagai bagian dari mitigasi risiko agar dampak bencana tidak meluas dan menjadi sistemik,” ujar Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, pada Kamis (11/12/2025). Ia menambahkan, kebijakan ini juga bertujuan krusial untuk mempercepat proses pemulihan aktivitas ekonomi di daerah yang terdampak.
Menurut Ismail Riyadi, tata cara penerapan perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan di industri perbankan, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) diatur berdasarkan POJK Nomor 19 Tahun 2022. Regulasi tersebut dikenal sebagai POJK Bencana, yang secara spesifik mengatur Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan di Daerah dan Sektor Tertentu yang Terkena Dampak Bencana.
Perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana ini mencakup beberapa poin penting. Salah satunya adalah penetapan kualitas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi menjadi status lancar. Restrukturisasi dapat diberikan baik untuk pembiayaan yang sudah disalurkan sebelum maupun sesudah debitur terdampak bencana. Untuk Penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi baru dapat dilakukan setelah adanya persetujuan dari pihak pemberi dana.
”Relaksasi ini juga memuat ketentuan penilaian kualitas kredit atau pembiayaan yang didasarkan hanya pada ketepatan pembayaran saja, yang berlaku untuk plafon hingga Rp10 miliar,” jelas Ismail Riyadi.
Selain itu, ketentuan lainnya adalah adanya pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak, dengan penetapan kualitas kreditnya dilakukan secara terpisah untuk kredit, pembiayaan, atau penyediaan dana lain yang baru (tidak menerapkan one obligor). Penetapan kebijakan khusus ini akan berlaku efektif dalam jangka waktu hingga tiga tahun, terhitung sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Ismail Riyadi juga mengungkapkan bahwa OJK memberikan perhatian penuh pada sektor perasuransian. Dalam rangka memudahkan masyarakat dan pelaku usaha di wilayah bencana, seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi telah diinstruksikan untuk segera mengaktifkan mekanisme tanggap bencana.
”Kami telah meminta seluruh perusahaan asuransi untuk menyederhanakan proses klaim, melakukan pemetaan polis terdampak, dan menjalankan disaster recovery plan jika diperlukan,” pungkasnya. OJK juga mewajibkan perusahaan memperkuat komunikasi dan layanan, berkoordinasi dengan BPBD, BNPB, dan reasuradur, serta wajib menyampaikan laporan berkala mengenai perkembangan penanganan klaim kepada OJK.(REL/Siong)

