Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Operasi Keselamatan 2024, Polri Incar Helm non SNI-Pelat Kendaraan

Oleh Redaksi 15
Senin, 4 Maret 2024
Foto: Operasi Keselamatan Jaya 2024 mulai 4-17 Maret berlaku nasional.

Operasi Keselamatan Jaya 2024 mulai 4-17 Maret berlaku nasional.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Operasi Keselamatan Jaya 2024 yang dilakukan Korlantas Polri per tanggal 4-17 Maret 2024 mengincar pengendara yang tak taat aturan.

Ada 11 pelanggar yang menjadi target petugas di lapangan selama Operasi Keselamatan Jaya 2024, di antaranya pengendara tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI) dan kendaraan dengan pelat nomor khusus atau rahasia.

Lintas Nasional: Operasi Keselamatan 2024, Polri Incar Helm non SNI-Pelat Kendaraan

Iklan Indako SeputarSumut

Helm tidak SNI akan diberi sanksi tilang sesuai Pasal 291 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Sementara itu, pelat nomor atau kode pelat tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) rahasia yang tidak resmi akan dibenahi penggunaannya. Polisi saat ini sudah menggunakan pelat nomor akhiran ZZ sebagai TNKB khusus. Di luar itu seperti pelat nomor akhiran RF sudah tidak berlaku lagi sejak akhir 2023.

Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi mengatakan telah menerjunkan ribuan personel gabungan dari TNI, Polri, Dinas Perhubungan atau Dishub dan Satpol PP.

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Seluruh pelanggaran dalam Operasi Keselamatan 2024 ini akan ditindak oleh petugas secara manual ataupun elektronik dengan menggunakan electronic traffic law enforcement (ETLE) statis maupun mobile.

“Tilang melalui ETLE statis, mobile dan handheld,” ujar Kepala Bagian Operasi Korlantas Polri Komisaris Besar Polisi Eddy Djunaedi pekan lalu.

Berikut daftar 11 jenis pelanggaran yang diincar:

1. Berkendara menggunakan ponsel
2. Pengemudi di bawah umur
3. Berbonceng motor lebih dari satu orang
4. Berkendara dalam pengaruh alkohol
5. Tidak menggunakan helm SNI dan tidak menggunakan sabuk pengaman.
6. Melawan arus
7. Melebihi batas kecepatan
8. Kendaraan ODOL
9. Knalpot brong
10. Lampu strobo dan sirene
11. Pelat nomor khusus/rahasia.

(CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com