Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Parah! Uang Pungli di Rutan KPK Dinikmati Eks Kepala Rutan-OB

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 16 November 2024
Foto: Rutan KPK.

Rutan KPK.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Mantan Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK, Hengki, menyebut hampir seluruh petugas di Rutan KPK menerima duit pungutan liar (pungli) dari para tahanan. Hengki mengatakan mantan kepala rutan hingga petugas office boy (OB) di Rutan KPK juga menerima duit pungli tersebut.

Hengki yang juga terdakwa kasus dugaan pungli di Rutan KPK ini diperiksa sebagai saksi untuk Terdakwa Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ramadhan Ubaidillah. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (15/11/2024).

Lintas Nasional: Parah! Uang Pungli di Rutan KPK Dinikmati Eks Kepala Rutan-OB

Iklan Indako SeputarSumut

“Sepengetahuan Saudara selain dari rekan-rekan Saudara yang ada di ruangan ini, ada juga yang menerima uang dari hasil para tahanan Rutan KPK ini?” tanya jaksa.

“Hampir seluruh petugas Rutan menerima termasuk OB,” jawab Hengki.

“Sampai OB, OB juga?” tanya jaksa.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

“Benar,” jawab Hengki.

Hengki mengatakan Petugas Pengawal Tahanan (Waltah) yang sekarang aktif mengawal para terdakwa dalam kasus ini juga menerima duit pungli tersebut. Dia mengibaratkan status petugas waltah itu masih menggantung karena menunggu keputusan BKN dalam kasus ini.

“Jadi, ada kemudian ada 66 orang yang sudah diberhentikan dengan tidak hormat itu termasuk itu ya? Yang Saudara ketahui? Apakah itu juga?” tanya jaksa.

“Iya termasuk yang 14 orang yang masih menggantung itu, itu menerima juga dari Rutan itu,” jawab Hengki.

“Menggantung maksudnya?” tanya jaksa.

“Yang nunggu keputusan PKN itu Pak, yang masih aktif itu, yang sekarang ngawal. Itu kan mereka menerima juga, katanya kan masih digantung dalam artian masih menunggu keputusan BKN,” jawab Hengki.

“Oh masih ada juga 14 orang ?” tanya jaksa.

“Yang ngawal-ngawal ini, waltah, waltah ini, mereka kan menerima juga,” jawab Hengki.

“Awal-awal yang mana?” tanya jaksa.

“Yang mengawal kami ini loh Pak,” jawab Hengki.

Hengki mengatakan ada juga pihak yang tak menerima duit terkait pungli dari para tahanan di Rutan KPK.

“Oh waltah, menurut sepengetahuan Saudara terima juga?” tanya jaksa.

“Menerima,” jawab Hengki.

“Ada yang tidak menerima nggak?” tanya jaksa.

“Ada,” jawab Hengki.

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Para tahanan yang menyetor duit mendapat fasilitas tambahan seperti boleh memakai HP dan lainnya. Sementara, tahanan yang tak membayar akan dikucilkan dan mendapat pekerjaan lebih banyak. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com