seputar-Medan | Pemerintah Kota (Pemko) Medan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) akan mulai menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024 atau tepat di Hari Ulang Tahun ke-434 Kota Medan.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan Iswar Lubis mengatakan penerapan parkir berlangganan tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen Pemko Medan meningkatkan pelayanan parkir untuk masyarakat.
Info Medan: Parkir Berlangganan di Medan Berlaku Mulai 1 Juli, Segini Tarifnya
“Alhamdulillah, tahapan persiapan penerapan parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan hampir rampung. Berdasarkan persetujuan dari Bapak Wali Kota Medan, penerapan parkir berlangganan di Kota Medan akan berlaku mulai 1 Juli, tepat di Hari Ulang Tahun (ke-434) Kota Medan,” ucap Iswar Lubis, Jumat (14/6/2024).
Iswar menyebutkan tarif parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Menurut Iswar besaran tarif tersebut sangat murah. Berdasarkan data Dishub Medan, sepeda motor yang beroperasi di Kota Medan rata-rata parkir dua kali sehari dengan membayar tarif Rp2.000 sekali parkir. Artinya, rata-rata pengguna sepeda motor membayar retribusi parkir Rp4.000 dalam sehari. Dengan begitu, rata-rata biaya parkir satu sepeda motor mencapai lebih Rp100.000 per bulan.
“Tapi dengan parkir berlangganan, masyarakat cukup membayar Rp90.000 per tahun. Hitung-hitungannya, Pemko Medan hanya menganggap satu sepeda motor parkir satu kali dalam 12 hari. Padahal faktanya, rata-rata setiap sepeda motor di Kota Medan parkir dua kali dalam sehari. Itu angka rata-ratanya, faktanya banyak sepeda motor di Kota Medan yang parkir lebih dari dua kali dalam sehari,” jelas Iswar.
Begitu juga dengan tarif parkir kendaraan berlangganan untuk kendaraan roda empat sebesar Rp130.000 per tahun juga jauh lebih murah bila dibandingkan dengan skema sistem pembayaran parkir non berlangganan.
“Dengan parkir berlangganan, setiap kendaraan baik mobil maupun sepeda motor bebas parkir berapa kali pun di setiap ruas jalan di Kota Medan,” tegasnya.
Untuk bisa mendapatkan layanan parkir berlangganan tersebut, setiap kendaraan wajib mendapatkan stiker khusus dari Pemko Medan. Nantinya, masyarakat dapat membeli stiker khusus tersebut di tempat-tempat yang sudah disediakan.
“Jadi sistemnya bayar dulu untuk mendapatkan stiker khusus parkir berlangganan yang dilengkapi barcode tersebut, lalu nanti masyarakat akan gratis parkir di setiap ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun,” terangnya.
Untuk itu, lanjut Iswar, mulai 1 Juli 2024, pihaknya akan menyiapkan tempat-tempat penjualan stiker tersebut di setiap penjuru Kota Medan guna memudahkan masyarakat membelinya.
“Silakan beli stiker parkir berlangganan mulai 1 Juli (2024), sebab nanti kendaraan yang tidak memiliki stiker khusus tidak akan kita berikan space untuk parkir, akan kita larang untuk memarkirkan kendaraannya,” lanjutnya. (red)

