seputar-Medan | Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan tetap melibatkan peran juru parkir (jukir) dalam sistem parkir berlangganan yang telah resmi diberlakukan mulai 1 Juli 2024 tepat di Hari Jadi ke-434 Kota Medan.
Terkait hal ini Kepala Dishub Kota Medan Iswar Lubis mengimbau para jukir resmi yang bertugas di setiap tepi jalan umum di Kota Medan untuk segera mendaftarkan diri ke setiap vendor yang bekerja sama dengan Pemko Medan.
Info Medan: Parkir Berlangganan di Medan Diberlakukan, Jukir Diimbau Daftar ke Vendor
“Silakan mendaftar ke vendor-vendor yang telah bekerja sama dengan Pemko Medan untuk mempekerjakan jukir pada parkir berlangganan. Sebab nantinya, para jukir ini akan terdata sebagai karyawan vendor-vendor tersebut,” kata Iswar Lubis, dikutip Selasa (2/7/2024).
Dikatakan Iswar, bila masih merasa bingung, para jukir yang selama ini bertugas dan ingin menjadi jukir berlangganan dapat berkoordinasi dengan datang langsung ke Kantor Dishub Medan di Jalan Pinang Baris.
“Nanti akan kita arahkan mendaftar ke vendor. Tentunya sebelum kita arahkan ke vendor, jukir-jukir tersebut akan kita data terlebih dahulu. Setelah kita data identitasnya dan lokasi kerjanya, maka akan langsung kita arahkan ke pihak vendor,” ujarnya.
Dijelaskan Iswar, perekrutan jukir berlangganan Kota Medan akan memprioritaskan jukir-jukir yang selama ini telah bertugas di Kota Medan. Hal itu dilakukan sebagai bentuk kepedulian Pemko Medan terhadap para jukir yang selama ini telah bekerja sebagai pengutip retribusi parkir di lapangan.
“Jukir-jukir ini tidak kita ‘lepas’ begitu saja. Justru mereka kita lindungi dengan terdaftar sebagai pegawai vendor. Dengan catatan, mereka bisa bekerja sesuai SOP parkir berlangganan. Sebab jukir berlangganan tidak lagi boleh mengutip retribusi parkir baik tunai maupun nontunai, mereka hanya mengatur parkir agar tertib dan teratur di lokasi yang telah ditentukan,” jelasnya.
Selain mengatur parkir agar tertib, sambung Iswar, para jukir berlangganan Kota Medan juga akan mengarahkan setiap kendaraan yang belum memiliki stiker parkir berlangganan ke lokasi-lokasi penjualan stiker parkir berlangganan.
Tujuannya, agar setiap pengguna jasa parkir tepi jalan di Kota Medan dapat segera membeli stiker parkir berlangganan tersebut.
“Sebab setiap kendaraan yang tidak memiliki stiker parkir berlanggaran tidak akan kita beri ruang untuk parkir tepi jalan,” sambungnya.
Sembari menyelesaikan proses perekrutan jukir parkir berlangganan, lanjut Iswar, maka tugas jukir parkir berlangganan akan dilakukan para personel Dishub Medan.
“Sementara ini sampai proses perekrutan jukir tersebut selesai, para petugas Dishub Medan sudah saya tugaskan di lapangan untuk melayani masyarakat. Untuk itu kepada seluruh masyarakat pengguna jasa parkir tepi jalan berlangganan di Kota Medan, mari kita sukseskan sistem parkir berlangganan Kota Medan dengan membeli stiker parkir berlangganan,” pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemko Medan telah menerapkan sistem parkir tepi jalan berlangganan mulai 1 Juli 2024. Adapun besaran tarif retribusi parkir berlangganan tersebut, yakni Rp90.000 per tahun untuk kendaraan roda dua, Rp130.000 per tahun untuk kendaraan roda empat, dan Rp170.000 per tahun untuk kendaraan jenis truk/bus.
Setelah membayar retribusi parkir berlangganan tersebut, maka kendaraan yang didaftarkan akan ditempelkan stiker khusus parkir berlangganan. Kendaraan tersebut pun tidak perlu lagi membayar retribusi parkir pada setiap lokasi parkir tepi jalan di seluruh ruas jalan di Kota Medan selama satu tahun. (red)

