Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Pasangan Masinton-Mahmud Sah Menangi Pilkada Tapteng 2024

Oleh Redaksi 15
Rabu, 5 Februari 2025
Foto: Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA).

Masinton Pasaribu-Mahmud Efendi Lubis (MAMA).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Tapteng – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil Pilkada Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatra Utara, tahun 2024 yang diajukan pasangan Khairul Kiyedi Pasaribu-Darwin Sitompul (KEDAN) nomor urut 1.

“Permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ujar Hakim MK, Asrul Sani saat membacakan amar putusan dalam pokok perkara dalam sidang yang berlangsung di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Sorot Politik: Pasangan Masinton-Mahmud Sah Menangi Pilkada Tapteng 2024

Iklan Indako SeputarSumut

MK juga mengabulkan eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait, bahwa pemohon tidak memiliki alasan menurut hukum.

“Mahkamah berpendapat dalil pemohon yang menyatakan adanya pelanggaran administrasi pendaftaran pasangan calon adalah tidak beralasan menurut hukum,” ujar Asrul Sani.

Terkait dugaan keterlibatan Pejabat Bupati dan Sekda Tapanuli Tengah, bahwa pemohon tidak dapat menunjukkan bukti yang dapat meyakinkan Mahkamah.

Berita Terkait

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

Sehingga, Mahkamah tidak mendapatkan gambaran yang utuh terkait kebenaran fakta yang terjadi yang didalilkan oleh pemohon mengenai keterlibatan Pejabat Bupati, dan Sekda.

Pemohon hanya mendasarkan dalil tersebut dengan alat bukti surat tulisan dan bukti lain yang disampaikan oleh pemohon yang mayoritas merupakan artikel berita dari berbagai sumber.

“Dengan demikian, dalil pemohon adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Asrul Sani.

Terkait dugaan penggelembungan suara pasangan calon nomor urut 2 sebesar lebih dari 13.000 suara, Mahkamah menilai dalil pemohon tidak didukung bukti-bukti terkait penggelembungan suara tersebut.

“Mahkamah tidak mendapatkan bukti dan keyakinan relevansinya. Mahkaman juga tidak mendapatkan keyakinan akan kebenaran terhadap dalil-dalil pokok permohonan pemohon,” katanya.

Oleh karena itu, terhadap permohonan pemohon tidak terdapat alasan untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 158 Undang-Undang 10 tahun 2016 yang berkaitan dengan kedudukan hukum pemohon.

Mahkamah meyakini, bahwa tahapan-tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024 telah dilaksanakan sesuai dengan tahapan dan ketentuan, serta terkait permasalahan yang ada, telah diselesaikan sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan.

Terlebih terhadap permohonan pemohon, Mahkamah tidak menemukan adanya kondisi kejadian khusus yang dapat dinilai telah menciderai penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah tahun 2024.

Oleh karena itu, Mahkamah menilai tidak relevan untuk meneruskan permohonan pemohon pada pemeriksaan persidangan lanjutan dengan agenda pembuktian.

Hakim MK juga menjelaskan, perbedaaan suara antara pemohon dan pihak terkait adalah 1.287 suara, atau setara dengan 8%. Menimbang bahwa berdasarkan berita hukum di atas, pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com