Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Pelayanan RS Buruk, DPRD Medan Usulkan Revisi Perda No 4 Tahun 2012

Oleh Redaksi 15
Selasa, 10 Februari 2026
Foto: Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung.(Ist)

Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — DPRD Medan mengusulkan perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Perubahan atau revisi Perda itu diusulkan karena pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan selaku pengguna program Universal Health Coverage (UHC) sangat buruk.

Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung yang merupakan salah satu tim pengusul perubahan Perda mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) di Kota Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan apalagi pasien pengguna UHC.

Sorot Politik: Pelayanan RS Buruk, DPRD Medan Usulkan Revisi Perda No 4 Tahun 2012

Iklan Indako SeputarSumut

Keluhan itu, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, lambatnya pelayanan pasien hanya karena menunggu kelengkapan administrasi. “Seharusnya, pasien harus cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasien,” ujar Johannes kepada wartawan, Senin (9/2/2026).

Menurut Johannes, lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot) sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi), sangat menunggu dan pelayanan pasien menjadi tertunda (lambat.

“Kondisi seperti ini bisa berakibat fatal hingga pasien meninggal. Belum lagi alasan jaringan lelet atau terganggu yang akhirnya pasien terkatung katung,” sebut Johannes yang duduk di Komisi II membidangi kesehatan.

Berita Terkait

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

DPRD Medan Kritik Penataan Kota Jelang Munas APEKSI: Jangan Bersih Hanya Karena Ada Tamu

Karenanya, kata Johannes, sistem itu harus dirubah. Kalau harus konfirmasi maka dapat dilakukan by telephon saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. “Kita juga curiga konfirmasi itu bisa akal akalan,” katanya seraya menyebut tujuan perubahan itu untuk memaksimalkan pelayanan.

Selain itu, ke depan seluruh RS di Kota Medan supaya menambah kuota ruang rawat inap. Mengingat saat ini jumlah pasien meningkat.

“Begitu juga soal kerjasama provider RS dengan BPJS Kesehatan diharapkan seluruh RS yang ada di Kota Medan supaya dapat menerima pasien BPJS Kesehatan,” tandas Johannes.

Ditambahkan Johannes, hasil kesepakatan anggota DPRD Medan selaku tim pengusul perubahan Perda No 4 Tahun 2012 karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD. Begitu juga pemulangan pasien padahal belum sembuh total.

“Bukan itu saja, obat juga serimg kosong atau tidak tersedia. Pasien disuruh mencari sendiri saat kondisi masih lemah. Bahkan, ada aduan warga yang merasa diarahkan menjadi pasien umum atau berbayar, diminta deposit dengan alasan menunggu approval. Bahkan ada dugaan pungutan tidak resmi untuk urusan kamar,” ungkap Johannes.

Perubahan Perda ini juga untuk mewujudkan sistem kesehatan kota yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraanurusan kesehatan di daerah.

Kemudian meningkatnya akses layanan kesehatan dengan meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan dengan fokus pada wilayah yang.kurang terlayani. Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pelayanan kesehatan yang terintegrasi, menyusun dan memperkuat sistem rujukan yang lebih terkoordinasi antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan,”pungkasnya.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com