Medan, SeputarSumut — DPRD Medan mengusulkan perubahan Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Perubahan atau revisi Perda itu diusulkan karena pelayanan kesehatan bagi warga Kota Medan selaku pengguna program Universal Health Coverage (UHC) sangat buruk.
Anggota DPRD Medan Johannes Maratua Hutagalung yang merupakan salah satu tim pengusul perubahan Perda mengatakan, pihaknya banyak menerima keluhan dari warga terkait buruknya pelayanan pihak Rumah Sakit (RS) di Kota Medan terhadap pasien BPJS Kesehatan apalagi pasien pengguna UHC.
Sorot Politik: Pelayanan RS Buruk, DPRD Medan Usulkan Revisi Perda No 4 Tahun 2012
Keluhan itu, lanjut politisi PDI Perjuangan itu, lambatnya pelayanan pasien hanya karena menunggu kelengkapan administrasi. “Seharusnya, pasien harus cepat ditangani tanpa menunggu kelengkapan administrasi status pasien,” ujar Johannes kepada wartawan, Senin (9/2/2026).
Menurut Johannes, lambatnya balasan hasil konfirmasi lewat PANDAWA (Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp) atau Chatbot) sistem otomatis yang menangani registrasi pilih dokter dan verifikasi), sangat menunggu dan pelayanan pasien menjadi tertunda (lambat.
“Kondisi seperti ini bisa berakibat fatal hingga pasien meninggal. Belum lagi alasan jaringan lelet atau terganggu yang akhirnya pasien terkatung katung,” sebut Johannes yang duduk di Komisi II membidangi kesehatan.
Karenanya, kata Johannes, sistem itu harus dirubah. Kalau harus konfirmasi maka dapat dilakukan by telephon saja, karena langsung komunikasi dua arah dan mendapat jawaban. “Kita juga curiga konfirmasi itu bisa akal akalan,” katanya seraya menyebut tujuan perubahan itu untuk memaksimalkan pelayanan.
Selain itu, ke depan seluruh RS di Kota Medan supaya menambah kuota ruang rawat inap. Mengingat saat ini jumlah pasien meningkat.
“Begitu juga soal kerjasama provider RS dengan BPJS Kesehatan diharapkan seluruh RS yang ada di Kota Medan supaya dapat menerima pasien BPJS Kesehatan,” tandas Johannes.
Ditambahkan Johannes, hasil kesepakatan anggota DPRD Medan selaku tim pengusul perubahan Perda No 4 Tahun 2012 karena ada beberapa hal yang dikeluhkan pasien seperti penolakan pasien dengan alasan kamar penuh serta pasien sering menunggu berjam jam di IGD. Begitu juga pemulangan pasien padahal belum sembuh total.
“Bukan itu saja, obat juga serimg kosong atau tidak tersedia. Pasien disuruh mencari sendiri saat kondisi masih lemah. Bahkan, ada aduan warga yang merasa diarahkan menjadi pasien umum atau berbayar, diminta deposit dengan alasan menunggu approval. Bahkan ada dugaan pungutan tidak resmi untuk urusan kamar,” ungkap Johannes.
Perubahan Perda ini juga untuk mewujudkan sistem kesehatan kota yang terintegrasi, berkeadilan, dan berkelanjutan. Memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraanurusan kesehatan di daerah.
Kemudian meningkatnya akses layanan kesehatan dengan meningkatkan distribusi fasilitas kesehatan di seluruh wilayah Kota Medan dengan fokus pada wilayah yang.kurang terlayani. Perbaikan manajemen kesehatan dengan sistem manajerial dan pengelolaan rumah sakit dan puskesmas agar lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan kesehatan yang terintegrasi, menyusun dan memperkuat sistem rujukan yang lebih terkoordinasi antar fasilitas kesehatan di berbagai tingkatan,”pungkasnya.(BEN)


