Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat

Oleh Redaksi 15
Jumat, 18 Oktober 2024
Foto: Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier.

Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Pemengaruh Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terkait pemberian pangkat Letkol Tituler TNI Angkatan Darat (AD).

Gugatan ini dilayangkan oleh akademisi bernama Syamsul Jahidin dengan tergugat I Kementerian Pertahanan, tergugat II Panglima TNI, tergugat III Markas Besar Angkatan Darat (Mabes AD), dan tergugat IV Deddy Covbuzier.

Kilas Hiburan: Pemberian Pangkat Letkol Tituler Deddy Corbuzier Digugat

Iklan Indako SeputarSumut

“Jadi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 1959 itu tidak masuk unsur urgentsitas pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier,” kata Syamsul, Kamis (17/10/2024).

PP Nomor 35 Tahun 1959 itu mengatur tentang pemberian pangkat militer khusus.

Menurut Syamsul, berdasarkan ketentuan PP tersebut, tidak ada kondisi mendesak yang menjadi dasar pemberian pangkat tituler kepada Deddy Corbuzier.

Berita Terkait

Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

Selain itu, Undang-Undang Keadaan Bahaya 1957 juga menyebutkan syarat kondisi pemberian pangkat tituler.

Sementara, Deddy mendapatkan pangkat tersebut pada Desember 2022 lalu karena dinilai memilki kemampuan khusus yang dibutuhkan TNI, yakni kapasitas komunikasi di sosial media.

“Jadi, di situ faktanya Indonesia sedang dalam keadaan damai dan tidak sedang dalam keadaan perang. Jadi, pemberian pangkat tituler itu tidak berdasarkan urgensitas,” ujar Syamsul.

Syamsul menilai para tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum karena pemberian pangkat tituler itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan yang ada.

Ia khawatir pemberian pangkat tituler Deddy Corbuzier akan berulang dalam waktu ke depan.

Menurut Syamsul, bisa saja kangkat-pangkat semacam itu diberikan kepada orang yang memiliki jutaan pengikut do media sosial meskipun belum memiliki kontribusi yang penting.

Di sisi lain, pemberian pangkat ini dinilai bisa memicu kecemburuan sosial. Oleh karena itu, Syamsul meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan produk hukum yang diterbitkan Tergugat I, II, dan III cacat hukum.

“Memerintahkan Tergugat I, II, dan III mencabut pangkat tituler tergugat IV seketika terhitung setelah dibacakannya putusan yang berkekuatan hukum tetap, ” sebagaimana dikutip dsri petitum permohonan Syamsul.

Syamsul mengatakan, saat ini persidangan sudah berlangsung empat kali. Sidang akan kembali digelar pada 24 Oktober mendatang dengan agenda mediasi. (kompas)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com