Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Pemerintah Bakal Larang Pedagang Rokok Jualan di Dekat Sekolah

Oleh Redaksi 15
Rabu, 10 Juli 2024
Foto: Pemerintah Bakal Larang Pedagang Rokok Jualan di Dekat Sekolah
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Pemerintah berencana melarang pedagang berjualan rokok di jarak 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Wacana itu tertuang dalam draf Pasal 434 Huruf e Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan turunan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023.

Lintas Nasional: Pemerintah Bakal Larang Pedagang Rokok Jualan di Dekat Sekolah

Iklan Indako SeputarSumut

“Setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektroni: … e. dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak,” tulis salinan draf Pasal 434 Huruf e RPP Kesehatan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Selain itu, dalam draf beleid yang sama, penjualan rokok juga dilarang menggunakan mesin layan diri, kepada warga berusia di bawah 21 tahun dan perempuan hamil.

Lalu, larangan juga bakal diterapkan untuk penjualan rokok secara ceran satuan per batang, kecuali bagi produk cerutu atau rokok elektronik.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Rokok juga akan dilarang dijual pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui pembeli dan menggunakan jasa situs atau aplikasi elektroik komersial dan media sosial.

Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey sebelumnya mengkritik draf RPP Kesehatan itu.

Ia menyebut aturan itu mengandung pasal karet yang mengatur larangan penjualan rokok di zonasi kurang dari 200 meter dari pusat pendidikan. Menurutnya, pasal tersebut ambigu karena tidak menjelaskan detail penghitungan zonasi 200 meter.

“Bagaimana cara menghitung 200 meternya? Mau pakai meteran? Terus kiblatnya mengarah kemana? Utara, timur, selatan?,” katanya di Kantor Aprindo, Jumat (28/6) lalu.

Tak hanya soal penghitungan zonasi 200 meter, Roy juga mempertanyakan definisi pusat sekolah yang dimaksud RPP Kesehatan. Pusat pendidikan katanya bisa multitafsir.

“Ada sekolah balet, ada sekolah Bahasa Ingggris, ada sekolah mengemudi ada bimbel. Pusat pendidikannya apa? Ini juga ambigu, pasal karet,” katanya.

CNNIndonesia.com berupaya meminta tanggapan Kementerian Kesehatan terkait draf RPP Kesehatan tersebut. Namun, pihak yang bersangkutan belum merespons. (cnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com