Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Pemerintah Berencana Bentuk Dewan Media Sosial, Masyarakat Sipil Cemas

Oleh Redaksi 15
Rabu, 29 Mei 2024
Foto: Netizen

Ilustrasi. Rencana pemerintah memotong gaji karyawan sebesar 3 persen untuk tabungan perumahan rakyat mendapat sorotan dari warganet. (Foto: iStockphoto/scyther5)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Sejumlah civil society organization (CSO) atau kelompok masyarakat sipil buka suara terkait rencana pemerintah membentuk Dewan Media Sosial (DMS). Mereka khawatir Dewan Media Sosial justru malah dapat membatasi kebebasan berpendapat di ruang digital.

Wahyudi Djafar, Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), mengatakan wacana pembentukan DMS itu sebetulnya pertama kali mengemuka tahun lalu ketika proses revisi Undang-undang ITE.

Lintas Nasional: Pemerintah Berencana Bentuk Dewan Media Sosial, Masyarakat Sipil Cemas

Iklan Indako SeputarSumut

Menurut dia saat itu sejumlah LSM memang sempat mengusulkan pembentukan Dewan Media Sosial yang diatur dalam UU ITE. Tujuannya adalah agar ada lembaga independen yang bisa terlibat dalam penyelesaian sengketa di media sosial dan tidak sekadar peran pemerintah.

Namun, saat itu usulan tersebut tidak diakomodasi oleh pemerintah dan DPR. Djafar pun menilai munculnya lagi wacana pembentukan Dewan Media Sosial sekarang ini oleh pemerintah akan memunculkan kekhawatiran baru.

“Ketika wacananya justru muncul di level kementerian, ini yang malah memunculkan kekhawatiran bahwa justru akan menjadi ruang semakin memberikan legitimasi atas tindakan-tindakan pemblokiran atas konten internet,” kata Djafar saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (28/5/2024).

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Menurut Djafar sekarang ini justru tidak perlu lagi pemerintah membentuk DMS. Pasalnya, mengacu revisi terakhir UU ITE, kewenangan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), sudah terlalu besar.

“Jadi, sebenarnya kalau direspons hari ini tidak perlu, udah sangat terlambat. Mestinya kalo mau direspons pas proses RUU ITE, bukan diterjemahkan di level kementerian, karena independensinya tidak bisa dicapai ketika itu hanya dibentuk di level kementerian,” tuturnya.

Nenden Sekar Arum, Direktur Southeast Asia Freedom of Expression Network (SafeNet), juga mengamini pernyataan Djafar. Menurutnya ide pembentukan DMS sekarang ini justru sudah kehilangan konteksnya.

Sekar mengatakan pihaknya telah mengusulkan pembentukan DMS ke Kominfo tahun lalu, saat proses pembahasan revisi kedua UU ITE. Ketika itu, SAFEnet mengusulkan DMS sebagai lembaga independen baru yang berisi berbagai pemangku kepentingan dan berfungsi menggantikan peran Kominfo dalam melakukan moderasi konten.

“Sebab, selama ini wewenang Kominfo sebagai representasi pemerintah sangat besar dalam memoderasi konten,” kata Sekar.

Ia menambahkan pembentukan lembaga ini diusulkan untuk masuk ke dalam substansi revisi kedua UU ITE. Secara spesifik, SAFEnet mengusulkan penambahan pasal 40 ayat 2(c) yang berbunyi: “….Pemerintah berwenang memerintahkan kepada Penyelenggara Sistem Elektronik untuk melakukan moderasi konten terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut yang berkategori konten berbahaya atas dasar rekomendasi dari Dewan Media Sosial.” (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com