Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Pemerintah Godok Aturan ASN Bisa Isi Jabatan TNI/Polri

Oleh Redaksi 15
Jumat, 15 Maret 2024
Foto: Pemerintah Godok Aturan ASN Bisa Isi Jabatan TNI/Polri
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkap aparatur sipil negara (ASN) bisa mengisi jabatan TNI/Polri. Bukan cuma TNI/Polri yang bisa masuk ke jabatan ASN.

Anas mengatakan skema TNI/Polri yang menempati jabatan ASN sama dengan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Aturan tersebut memungkinkan prajurit TNI dan Polri menjabat pada struktur organisasi instansi sipil tertentu dan hanya pada jabatan tertentu.

Lintas Nasional: Pemerintah Godok Aturan ASN Bisa Isi Jabatan TNI/Polri

Iklan Indako SeputarSumut

“Itu sudah diatur sejak beberapa tahun lalu. Yang justru baru sekarang adalah aspek resiprokal, di mana ASN dapat mengisi jabatan TNI/Polri, yang menurut kami sangat bagus,” jelas nya dalam keterangan resmi, Kamis (14/3/2024).

Resiprokal, sambungnya, bermakna saling berbalasan. Artinya, kini ASN dengan klasifikasi tertentu bisa menduduki jabatan tertentu pada lingkungan Polri dan TNI sesuai dengan permintaan berdasarkan kebutuhan organisasi TNI/Polri.

Hal itu menurutnya sejalan dengan konsep reformasi birokrasi yang menghasilkan dampak bagi masyarakat. Kebijakan itu juga diharapkan bisa mendorong upaya-upaya percepatan pelayanan di berbagai lini, termasuk pelayanan publik di kepolisian.

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Anas mengatakan aturan yang membahas tentang pengisian jabatan antara ASN dan TNI/Polri telah didiskusikan dengan berbagai pihak, termasuk pakar, akademisi, hingga parlemen.

Dalam Rapat Kerja dengan Komisi II DPR pada Rabu (13/3), Anas mengatakan ada enam poin utama soal pengaturan prajurit TNI/Polri yang bisa mengisi jabatan ASN.

Pertama, hanya untuk jabatan ASN tertentu pada instansi pusat tertentu. Kedua, TNI dan anggota Polri yang menduduki jabatan ASN pada instansi pusat tidak dapat beralih status menjadi ASN.

Ketiga, khusus bagi TNI dan anggota Polri yang merupakan talenta terbaik di lingkungan TNI/Polri. Keempat, harus memenuhi kualifikasi pendidikan, kompetensi, kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, rekam jejak/pengalaman jabatan yang relevan, kesehatan, integritas, dan persyaratan jabatan lain.

Kelima, pangkat paling kurang setara dengan tingkatan jabatan ASN yang akan diduduki sesuai persetujuan menteri serta berusia paling tinggi satu tahun sebelum batas usia pensiun TNI/Polri. Terakhir, dilakukan melalui mekanisme manajemen talenta apabila terdapat kebutuhan. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com