Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Oleh Redaksi 15
Selasa, 30 Juli 2024
Foto: Ilustrasi

Ilustrasi. Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. (iStock/happy_lark)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Pemerintah resmi menghapus praktik sunat pada perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang diteken Presiden Joko Widodo pada Jumat (26/7).

Larangan itu sebagai upaya mendukung ketahanan sistem reproduksi bayi, balita, dan anak prasekolah.

Lintas Nasional: Pemerintah Resmi Hapus Praktik Sunat Perempuan

Iklan Indako SeputarSumut

“Menghapus praktik sunat perempuan,” demikian bunyi Pasal 102 huruf a.

Selain itu pemerintah meminta agar balita dan anak prasekolah diedukasi agar mereka mengetahui organ reproduksinya, serta mengedukasi mengenai perbedaan organ reproduksi laki-laki dan perempuan.

Lalu harus juga dilakukan edukasi untuk menolak sentuhan terhadap organ reproduksi dan bagian tubuh yang dilarang untuk disentuh; mempraktikkan perilaku hidup bersih dan sehat pada organ reproduksi; hingga memberikan pelayanan klinis medis pada kondisi tertentu.

Berita Terkait

Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

Dihubungi terpisah, Praktisi Kesehatan Masyarakat Ngabila Salama menyebut aturan larangan secara rigid tersebut memang baru ada melalui PP Kesehatan 2024.

“Benar, belum ada sebelumnya aturan tersebut,” kata Ngabila saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (30/7).

Bila dirunut, Kementerian Kesehatan pernah menerbitkan Permenkes Nomor 6 tahun 2014 tentang pencabutan Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.

Sebab aturan tahun 2010 itu dinilai sejumlah masyarakat telah memberikan opsi sunat diperbolehkan.

Selain mencabut, Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang Sunat Perempuan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku kala itu.

Kemenkes dalam Pasal 2 juga memberi mandat kepada Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk menerbitkan pedoman penyelenggaraan sunat perempuan yang

menjamin keselamatan dan kesehatan perempuan yang disunat serta tidak melakukan mutilasi alat kelamin perempuan atau female genital mutilation.

Namun setelahnya, dalam PP Nomor 6 tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, pemerintah sama sekali tidak menyinggung soal penghapusan sunat perempuan.

Dalam UU Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan pun belum ada aturan eksplisit soal sunat perempuan. Larangan sunat perempuan kemudian dimunculkan dalam PP Nomor 28 tahun 2024 ini. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com