Medan, SeputarSumut – Anggota DPRD Kota Medan DR Dra Lily MBA MH menyampaikan laporan reses anggota DPRD Medan asal daerah pemilihan (Dapil) I masa persidangan IV Tahun 2024-2025. Saat penyampaian laporan, Lily meminta Pemko Medan agar memprioritaskan aspirasi warga yang ditampung melalui reses.
“Kita harapkan seluruh aspirasi warga yang dituangkan dalam laporan ini supaya masing-masing Organisasin Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan segera merealisasikannya,” ujar Lily dalam rapat paripurna di gedung dewan, Senin (19/1/2026).
Sorot Politik: Pemko Medan Diminta Prioritaskan Aspirasi Warga Hasil Reses DPRD
Rapat dipimpin Ketua DPRD Medan Drs Wong Cun Sen yang dihadiri para anggota DPRD Medan. Hadir juga Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas dan pimpinan OPD Pemko Medan.
Disampaikan Lily, dalam laporan reses yang paling skala prioritas yakni pemindahan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang saat ini berada di dekat sekolah Sutomo 2 Kelurahan Pulo Brayan Kota, Kecamatan Medan Barat. Selain dekat dengan sekolah TPS juga sangat dekat dengan pemukiman warga.
Dikatakan, dekatnya letak TPS dengan sekolah sangat mengganggu proses belajar mengajar di Sekolah Sutomo 2. “Aroma bau busuk dari TPS sangat mengganggu proses belajar,” papar Lily.
Pada kesempatan itu, Lily kembali menyampaikan sejumlah saran dan harapan kepada Pemko Medan agar dapat menentukan skala prioritas demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kota Medan, untuk mewujudkan visi misi Wali Kota/Wakil Wali Kota Medan.
“Dan kepada pihak-pihak terkait, kiranya usulan masyarakat ini dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” pesannya.
Politisi PDIP itu juga meminta Pemko Medan melalui Bappeda untuk mengakomodir saran dan pendapat maupun rumusan permasalahan dalam pokok-pokok pikiran DPRD Medan yang diperoleh dari hasil penjaringan aspirasi masyarakat.
Melalui OPD terkait, agar segera melakukan percepatan pelayanan publik sesuai bidang yang menjadi urusannya, dengan tataran kebermanfaatan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.
Sebagaimana diketahui, maksud dan tujuan dilaksanakannya reses adalah untuk mengimplementasikan fungsi dan kinerja anggota DPRD, yang dikenal dengan tri fungsi dewan, yaitu legislasi, penganggaran dan pengawasan. Tujuan pelaksanaan reses adalah untuk menampung dan menyerap aspirasi masyarakat.(BEN)


