seputar-Medan | Pemko Medan akhirnya menangguhkan pembongkaran Mall Centre Point di Jalan Jawa, Kamis (30/5/2024). Hal itu setelah PT ACK selaku pengelola Mall Centre Point mencicil sebesar Rp107 miliar dari tunggakan pajaknya Rp250 miliar ke Pemko Medan.
Tak hanya menangguhkan pembongkaran, Pemko Medan juga mencabut sementara segel Mall Centre Point agar dapat kembali beroperasi.
Info Medan: Pemko Medan Tangguhkan Pembongkaran dan Cabut Segel Mall Centre Point
“Semalam PT KAI sudah membayarkan kewajiban pajaknya ke kas Pemko Medan berupa pajak BPHTB sebesar Rp107 miliar lebih, sekitar pukul 16.00 WIB sudah kita cek masuk ke rekening Pemko Medan,” kata Pj Sekda Kota Medan Topan Obaja Ginting kepada wartawan yang menemuinya di Balai Kota Medan, Kamis (30/5).
Lebih lanjut Obaja menerangkan, setelah sebagian tunggakan pajak dibayarkan oleh PT KAI, kemudian PT ACK menyurati Pemko Medan untuk bermohon agar segel yang terpasang di Mall Centre Point dapat dicabut.
Begitu juga dengan alat berat yang sebelumnya telah ditempatkan Pemko Medan di depan Mall Centre Point, agar dapat dipindahkan.
“Kita melihat itikad baik dari mereka yang sudah menyicil kewajiban pajaknya. Selain itu Bapak Wali Kota Medan Medan Bobby Nasution juga mempertimbangkan dari sisi perekonomian. Di dalam mal itu banyak tenant-tenant yang berjualan dan banyak pekerja yang sudah dua minggu tidak bekerja. Jadi itu yang menjadi pertimbangan kita untuk melakukan penangguhan pembongkaran dan pencabutan segel,” jelas Topan.
PT ACK telah berjanji akan kembali melakukan pembayaran kewajiban pajak selanjutnya di tanggal 19 Juni 2024. Apabila janji itu tidak dipenuhi, maka Pemko Medan akan kembali mengambil tindakan.
“Nanti perhitungannya (cicilan berikutnya) sekitar Rp100 miliar lebih juga dan untuk pembayaran ketiga akan kita surati kembali karena itu pembayaran PBG atau IMB,” sebut Topan. (red)


