Jakarta, SeputarSumut — Majelis hakim pengadilan banding di Korea Selatan memutuskan untuk memperberat sanksi hukum terhadap mantan ibu negara Kim Keon Hee menjadi empat tahun penjara. Keputusan yang dibacakan pada Selasa, 28 April tersebut menetapkan bahwa Kim terbukti bersalah dalam kasus suap serta praktik manipulasi harga saham.
Istri dari mantan presiden Yoon Suk Yeol, yang sebelumnya telah melalui proses pemakzulan dan penahanan, pada awalnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara oleh pengadilan tingkat pertama pada Januari lalu. Pada persidangan awal tersebut, Kim dinyatakan bersalah dalam perkara suap, namun hakim membebaskannya dari tuduhan manipulasi harga saham beserta beberapa dakwaan lainnya.
Dunia Internasional: Pengadilan Tinggi Seoul Perberat Hukuman Mantan Ibu Negara Korea Selatan Kim Keon Hee Menjadi Empat Tahun Penjara
Proses hukum berlanjut ke tingkat banding setelah Kim mengajukan keberatan dengan tujuan membersihkan reputasinya. Di sisi lain, pihak kejaksaan juga melayangkan banding karena menganggap vonis pada tingkat pertama terlalu ringan dan menilai keputusan bebas atas dakwaan lainnya sebagai sebuah kekeliruan.
Dalam persidangan hari Selasa, Pengadilan Tinggi Seoul secara resmi membatalkan putusan bebas sebelumnya terkait manipulasi saham dan tetap memperkuat vonis korupsi yang ada. Perubahan status hukum tersebut mengakibatkan akumulasi hukuman yang jauh lebih berat bagi terdakwa.
Berdasarkan laporan AFP yang dikutip dari siaran televisi Korea Selatan, pengadilan memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun kepada terdakwa. Selain sanksi kurungan, Kim juga diwajibkan membayar denda sebesar 50 juta won atau setara dengan kurang lebih Rp587 juta.
Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kim terbukti secara sah melakukan manipulasi harga saham Deutsch Motors, sebuah dealer mobil di Korea Selatan. Pengadilan mengategorikan perbuatan tersebut sebagai aksi perdagangan kolusif yang merupakan bentuk nyata dari manipulasi pasar.
Hakim saat membacakan pembatalan putusan bebas menekankan bahwa terdakwa terbukti ikut serta dalam rangkaian tindakan ilegal tersebut. Kim Keon Hee yang saat itu hadir di ruang sidang dengan mengenakan masker berwarna putih tampak menundukkan kepala ketika mendengarkan pembacaan vonis.
Lebih lanjut, perempuan berusia 53 tahun tersebut dinilai oleh pengadilan tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengakui perbuatannya dan justru terus-menerus mencari alasan pembelaan. Tindakan penerimaan suap yang dilakukan Kim dianggap telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap keadilan pelaksanaan kebijakan nasional serta transparansi dalam urusan kenegaraan.
Meskipun demikian, majelis hakim mencantumkan satu hal yang meringankan tuntutan, yakni fakta bahwa terdakwa tidak memiliki catatan kriminal sebelumnya. Pertimbangan tersebut menjadi salah satu dasar hakim dalam menetapkan durasi hukuman penjara.
Segera setelah persidangan berakhir, tim pengacara Kim menyampaikan kepada AFP bahwa pihak kliennya tidak menerima putusan tersebut. Mereka berencana untuk melanjutkan langkah hukum dengan mengajukan permohonan kasasi ke tingkat Mahkamah Agung.(*/cnni)


