Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Pengedar Sabu Dituntut 10 Tahun Bui di Medan

Oleh Redaksi 15
Kamis, 1 Agustus 2024
Foto: Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan kepada terdakwa Riko Tampati Tarigan, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/7/2024).

Jaksa Penuntut Umum Anita membacakan tuntutan kepada terdakwa Riko Tampati Tarigan, di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri Medan, Rabu (31/7/2024).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut terdakwa Riko Tampati Tarigan alias Riko (36) dengan pidana penjara selama 10 tahun, karena dinilai terbukti menjadi pengedar narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,16 gram.

“Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Riko Tampati alias Riko dengan pidana penjara selama 10 tahun, “ kata JPU Anita di ruang sidang Cakra V, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (31/7/2024).

Info Medan: Pengedar Sabu Dituntut 10 Tahun Bui di Medan

Iklan Indako SeputarSumut

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana enam bulan penjara.

JPU Anita menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Terdakwa diyakini terbukti melawan hukum yakni, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, dan menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi dari lima garam,” kata dia.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Setelah mendengarkan tuntutan, Hakim Ketua Lenny Megawaty Napitupulu menunda persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

JPU dalam surat dakwaan menyebut kasus bermula pada Senin (29/1), anggota Ditresnarkoba Polda Sumut mendapat informasi dari masyarakat bahwa terdakwa Rico melakukan peredaran sabu-sabu di Jalan Bunga Mayang I, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan.

Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengatur strategi dengan menyamar sebagai pembeli atau Undercover Buy dan menjumpai terdakwa di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Tuntungan.

Ketika bertemu, kata dia, petugas berpura-pura membeli sabu-sabu senilai Rp100 ribu kepada terdakwa. Kemudian, saat terdakwa memberikan sabu-sabu, petugas langsung melakukan penangkapan.

“Dari penangkapan itu, petugas menyita barang bukti berupa tiga bungkus plastik berisikan sabu-sabu seberat 1,16 gram. Kemudian, terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polda Sumut guna diproses lebih lanjut,” kata JPU Anita. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com