Jakarta, SeputarSumut – Pemerintah tengah mengupayakan penerbitan regulasi baru yang khusus mengatur perlindungan bagi pengemudi ojek online (ojol). Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan bahwa regulasi ini direncanakan hadir dalam bentuk Peraturan Presiden (Perpres) dan ada kemungkinan besar dapat diselesaikan pada tahun ini juga.
Prasetyo menyampaikan bahwa meskipun draf regulasi tersebut sudah berada di tangannya, proses penerbitan masih memerlukan komunikasi dan diskusi lebih lanjut dengan berbagai pihak terkait.
Lintas Nasional: Perpres Perlindungan Ojol Disiapkan, Mensesneg: Sangat Mungkin Rampung Tahun Ini
Menurutnya, langkah ini merupakan upaya pemerintah untuk menemukan solusi terbaik dalam penyusunan regulasi. Tujuannya adalah memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan mampu memberikan kepastian hukum serta perlindungan yang optimal bagi semua pihak yang berkepentingan.
“Ya makanya kan dari draf itu kemudian kami pelajari. Kemudian ada yang masih perlu dikomunikasikan dengan semua pihak. Kami cari jalan keluar terbaik,” ujar Prasetyo di Jakarta pada hari Jumat (24/10), seperti dikutip dari Antara.
Prasetyo juga mengonfirmasi bahwa proses pembahasan regulasi ini telah memasuki tahap akhir. Saat ini, hanya menyisakan beberapa detail teknis saja yang masih harus disepakati bersama oleh pemerintah dan perusahaan penyedia aplikasi (aplikator).
Ia optimis bahwa regulasi perlindungan ojol ini dapat dituntaskan dalam waktu yang tidak terlalu lama, bahkan ia berharap bisa selesai sebelum akhir tahun.
“Mungkin, sangat mungkin (rampung tahun ini). Sudah ada, tinggal ada beberapa yang masih kami harus cari titik temunya. Tapi secara umum kan sudah hampir semua,” tegasnya.
Isu mengenai regulasi ini sebelumnya sempat mencuat ke publik ketika perwakilan ojol melakukan pertemuan dengan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Pada saat itu, muncul kabar mengenai rencana Presiden Prabowo Subianto untuk segera menerbitkan Perpres yang fokus pada perlindungan bagi mitra ojol.
Raden Igun Wicaksono, Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, menjelaskan bahwa meskipun DPR akan menggarap Rancangan Undang-Undang Transportasi Online, prosesnya akan memakan waktu yang cukup lama. Oleh karena itu, Presiden mengambil inisiatif untuk menyusun draf Perpres guna mengisi kekosongan regulasi sementara.(*/cnni)


