Jakarta, SeputarSumut – Nilai perputaran uang dari aktivitas judi online di Indonesia disebut oleh Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, lebih besar dari tindak pidana korupsi. Hal ini berdasarkan laporan yang diterima Yusril dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Menurut Yusril, perputaran uang dari judi daring ini hanya kalah besar dibandingkan dengan tindak pidana narkotika. “Kita ketahui bahwa uang yang beredar terkait dengan perjudian itu besar ya, mungkin lebih besar daripada uang hasil korupsi,” ungkap Yusril kepada wartawan pada Selasa (4/11).
Lintas Nasional: Perputaran Uang Judi Online Lebih Besar dari Korupsi, Menko Yusril Dorong TPPU
Pemerintah menjadikan pemberantasan tiga persoalan besar—narkoba, judi online, dan korupsi—sebagai perhatian serius dan prioritas. Yusril mengklaim upaya pemberantasan ini merupakan bagian dari visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. “Persoalan korupsi, persoalan judi online dan persoalan nakoba memang harus kita ambil satu langkah-langkah yang tegas dan sistematik, tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Komitmen Indonesia dalam memberantas judi online juga telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto di forum internasional, tepatnya pada KTT APEC di Korea Selatan. Dalam forum tersebut, Presiden menyebutkan kerugian negara akibat judi online mencapai belasan triliun atau miliaran dolar setiap tahunnya.
Namun, Menko Yusril menekankan bahwa penegakan hukum terhadap judi online tidak akan efektif jika hanya fokus pada pasal-pasal perjudian lama. Menurutnya, pemberantasan harus dikaitkan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). “Pada hemat saya, pasal-pasal dalam KUHP lama ini tidak akan efektif memberantas perjudian jika tidak dikaitkan dengan TPPU berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,” ujarnya.
Meskipun ancaman hukuman dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama sudah cukup berat, beleid tersebut perlu diperkuat dengan penerapan pasal TPPU untuk menghukum pelaku. Dengan penggabungan ini, aparat penegak hukum, seperti kepolisian, dapat sekaligus melakukan penyidikan TPPU terhadap siapa saja yang terlibat dalam perjudian online.
Pasal 69 Undang-Undang Pemberantasan TPPU memungkinkan langkah hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan) untuk tidak wajib membuktikan tindak pidana asalnya terlebih dahulu. Yusril menjelaskan, selama ini proses hukum judi online sering terhambat karena hanya fokus pada pelaku atau platform, tanpa menyentuh jaringan keuangan di baliknya.
Pendekatan TPPU memberikan kekuatan kepada pemerintah untuk melacak, membekukan, dan menyita hasil kejahatan yang digunakan untuk membiayai dan memperluas operasi judi daring. “Kalau perjudian itu hanya diberantas berdasarkan pasal-pasal perjudian, itu enggak akan mampu mengatasi masalah. Tapi, kalau dikaitkan dengan TPPU, akibatnya itu dahsyat sekali,” ucapnya, sebab TPPU dapat mendeteksi transaksi dan rekening mencurigakan.
Dalam upaya ini, PPATK memiliki kewenangan hukum untuk memeriksa dan melakukan penghentian sementara transaksi keuangan mencurigakan yang diduga terkait judi online. Jika ada pihak yang mengajukan keberatan dalam 20 hari setelah penghentian sementara, PPATK akan menyerahkan transaksi tersebut kepada penyidik. Jika dalam 30 hari pelaku kejahatan tidak ditemukan, penyidik dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk menjadikan harta kekayaan tersebut sebagai aset negara atau mengembalikannya kepada yang berhak.
Sebagai informasi, PPATK sebelumnya telah melaporkan bahwa transaksi keuangan judi online mencapai Rp155 triliun sepanjang Januari hingga Oktober 2025. Angka ini, menurut Kepala PPATK Ivan Yustianvandana, sudah menunjukkan penurunan signifikan dibanding tahun sebelumnya yang mencapai Rp359 triliun. Jumlah deposit yang disetorkan pemain judi online juga disebut menurun menjadi Rp24 triliun.(*/cnni)


