Jakarta, SeputarSumut – Sistem hukum pidana nasional akan segera mengimplementasikan sanksi pidana kerja sosial yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal tahun depan. Ketentuan mengenai sanksi alternatif ini telah dituangkan secara resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku penuh mulai tahun 2026.
Penjara jangka pendek dan denda ringan kini memiliki alternatif baru berupa pidana kerja sosial berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP nasional. Kehadiran opsi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi penegakan hukum yang lebih humanis di Indonesia.
Lintas Nasional: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Awal 2026
Mengenai lokasi pelaksanaannya, Penjelasan Pasal 85 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa terpidana dapat menjalankan masa hukuman di panti lansia, rumah sakit, sekolah, rumah panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Sebisa mungkin, tempat pelaksanaan kerja sosial tersebut akan disesuaikan dengan latar belakang profesi yang dimiliki oleh terpidana.
Syarat penjatuhan pidana kerja sosial ini berlaku bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Hakim dapat memberikan sanksi ini jika putusan penjara yang dijatuhkan maksimal 6 bulan atau jika terdakwa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II dengan nilai Rp10 juta.
Terdapat sejumlah aspek krusial yang wajib menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan pemberian pidana kerja sosial ini. Pertimbangan tersebut harus diambil secara komprehensif untuk memastikan efektivitas dari sanksi yang diberikan kepada terdakwa.
Hal-hal yang harus diperhatikan mencakup pengakuan terdakwa atas perbuatannya, kemampuan kerja yang dimiliki, serta adanya persetujuan dari terdakwa setelah mendapat penjelasan detail mengenai tujuan dan aturan pidana kerja sosial. Hakim juga harus melihat riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, latar belakang agama dan politik, hingga kemampuan finansial terdakwa dalam membayar denda.
Prinsip utama dalam pelaksanaan hukuman ini adalah tidak boleh dikomersialkan, dengan durasi waktu paling singkat selama 8 jam dan maksimal mencapai 240 jam. Ketentuan ini menjamin bahwa sanksi tetap memiliki nilai pembinaan tanpa eksploitasi terhadap terpidana.
Waktu kerja sosial dibatasi paling lama 8 jam dalam satu hari dan pelaksanaannya dapat diangsur dalam jangka waktu maksimal 6 bulan. Pengaturan waktu ini juga mempertimbangkan mata pencaharian terpidana atau kegiatan bermanfaat lainnya agar fungsi rehabilitasi tetap sejalan dengan kehidupan sosial mereka.
Putusan pengadilan akan memuat seluruh rincian pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk perintah tegas jika terpidana melalaikan kewajibannya tanpa alasan sah. Jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, maka terpidana diwajibkan untuk mematuhi konsekuensi yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.
Adapun konsekuensi bagi mereka yang melanggar adalah mengulangi sebagian atau seluruh pidana kerja sosial, menjalani hukuman penjara yang sebelumnya diganti, atau membayar denda yang belum terlunasi. Jika denda tetap tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani sanksi penjara sebagai penggantinya.
Proses pengawasan di lapangan terhadap para terpidana kerja sosial ini nantinya akan dikawal langsung oleh jaksa. Selain pengawasan, aspek pembimbingan selama masa hukuman akan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan guna memastikan tujuan pemidanaan tercapai.(*/cnni)


