Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Awal 2026

Oleh Redaksi 15
Rabu, 31 Desember 2025
Foto:Ilustrasi

Foto:Ilustrasi

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta, SeputarSumut – ​Sistem hukum pidana nasional akan segera mengimplementasikan sanksi pidana kerja sosial yang dijadwalkan mulai berlaku efektif pada awal tahun depan. Ketentuan mengenai sanksi alternatif ini telah dituangkan secara resmi di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku penuh mulai tahun 2026.

​Penjara jangka pendek dan denda ringan kini memiliki alternatif baru berupa pidana kerja sosial berdasarkan regulasi yang diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau KUHP nasional. Kehadiran opsi ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi penegakan hukum yang lebih humanis di Indonesia.

Lintas Nasional: Pidana Kerja Sosial Resmi Berlaku Awal 2026

Iklan Indako SeputarSumut

​Mengenai lokasi pelaksanaannya, Penjelasan Pasal 85 ayat 1 KUHP menyebutkan bahwa terpidana dapat menjalankan masa hukuman di panti lansia, rumah sakit, sekolah, rumah panti asuhan, atau lembaga sosial lainnya. Sebisa mungkin, tempat pelaksanaan kerja sosial tersebut akan disesuaikan dengan latar belakang profesi yang dimiliki oleh terpidana.

​Syarat penjatuhan pidana kerja sosial ini berlaku bagi terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 5 tahun. Hakim dapat memberikan sanksi ini jika putusan penjara yang dijatuhkan maksimal 6 bulan atau jika terdakwa dikenakan pidana denda paling banyak kategori II dengan nilai Rp10 juta.

​Terdapat sejumlah aspek krusial yang wajib menjadi bahan pertimbangan hakim sebelum memutuskan pemberian pidana kerja sosial ini. Pertimbangan tersebut harus diambil secara komprehensif untuk memastikan efektivitas dari sanksi yang diberikan kepada terdakwa.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sangihe BPBD Sebut Belum Ada Laporan Kerusakan dan Tidak Berpotensi Tsunami

Menteri Agama Nasaruddin Umar Deklarasikan 10 Muharam Sebagai Momentum Lebaran Anak Yatim dan Difabel

​Hal-hal yang harus diperhatikan mencakup pengakuan terdakwa atas perbuatannya, kemampuan kerja yang dimiliki, serta adanya persetujuan dari terdakwa setelah mendapat penjelasan detail mengenai tujuan dan aturan pidana kerja sosial. Hakim juga harus melihat riwayat sosial, perlindungan keselamatan kerja, latar belakang agama dan politik, hingga kemampuan finansial terdakwa dalam membayar denda.

​Prinsip utama dalam pelaksanaan hukuman ini adalah tidak boleh dikomersialkan, dengan durasi waktu paling singkat selama 8 jam dan maksimal mencapai 240 jam. Ketentuan ini menjamin bahwa sanksi tetap memiliki nilai pembinaan tanpa eksploitasi terhadap terpidana.

​Waktu kerja sosial dibatasi paling lama 8 jam dalam satu hari dan pelaksanaannya dapat diangsur dalam jangka waktu maksimal 6 bulan. Pengaturan waktu ini juga mempertimbangkan mata pencaharian terpidana atau kegiatan bermanfaat lainnya agar fungsi rehabilitasi tetap sejalan dengan kehidupan sosial mereka.

​Putusan pengadilan akan memuat seluruh rincian pelaksanaan pidana kerja sosial, termasuk perintah tegas jika terpidana melalaikan kewajibannya tanpa alasan sah. Jika terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan, maka terpidana diwajibkan untuk mematuhi konsekuensi yang telah ditetapkan dalam putusan tersebut.

​Adapun konsekuensi bagi mereka yang melanggar adalah mengulangi sebagian atau seluruh pidana kerja sosial, menjalani hukuman penjara yang sebelumnya diganti, atau membayar denda yang belum terlunasi. Jika denda tetap tidak dibayar, maka terpidana harus menjalani sanksi penjara sebagai penggantinya.

​Proses pengawasan di lapangan terhadap para terpidana kerja sosial ini nantinya akan dikawal langsung oleh jaksa. Selain pengawasan, aspek pembimbingan selama masa hukuman akan dilakukan oleh pembimbing kemasyarakatan guna memastikan tujuan pemidanaan tercapai.(*/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Bazar UMKM Ramaikan APEKSI di Medan, PWPM Ikut Gerakkan Ekonomi Lokal
  • Laba Bersih PTPN IV PalmCo Melonjak 90 Persen Capai Rp7,08 Triliun pada 2025
  • HUT ke-436 Kota Medan: Stasiun Medan Layani 913 Ribu Pelanggan Selama Semester Pertama 2026
  • Pilihan Warna Baru New Honda BeAT Meluncur Simak Perubahan Desain dan Daftar Harganya
  • Kecelakaan Lalu Lintas di Tikungan Siahaan Toba Dua Mobil Terlibat Tabrakan dan Dua Pengemudi Dilarikan ke Rumah Sakit
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com