Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Pilgub Sumut, KPU Bantah Dalil Paslon Edy-Hasan soal Banjir dan TSM

Oleh Redaksi 15
Kamis, 23 Januari 2025
Foto: Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala. 

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara membantah dalil pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sumut nomor urut 2 Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala mengenai rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana dan dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, masif (TSM) pada Pilgub Sumut 2024.

“Termohon (KPU Provinsi Sumut) dengan tegas menolak seluruh dalil-dalil permohonan pemohon,” kata kuasa hukum KPU Provinsi Sumut Unoto Dwi Yulianto dalam sidang lanjutan sengketa pilkada Perkara Nomor 247/PHPU.GUB-XXIII/2025 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (22/1).

Sorot Politik: Pilgub Sumut, KPU Bantah Dalil Paslon Edy-Hasan soal Banjir dan TSM

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam sidang perdana sengketa pilkada di MK, Senin (13/1) lalu, Edy-Hasan mendalilkan dugaan TSM dan rendahnya partisipasi pemilih akibat bencana banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut, seperti Kota Medan, Kabupaten Deli Serdang, Kota Binjai, Kabupaten Langkat, dan Kabupaten Asahan. Edy-Hasan menilai KPU tak bekerja maksimal menghadapi force majeure seperti banjir

Di sisi lain, KPU Sumut menjelaskan bahwa peristiwa banjir yang terjadi di lima kabupaten/kota di Sumut pada saat hari-H pemungutan suara, 27 November 2024, telah ditindaklanjuti dengan melaksanakan pemungutan suara susulan dan lanjutan di tempat pemungutan suara (TPS) yang terdampak.

“Ada 108 TPS yang dilakukan pemungutan suara susulan dan delapan TPS yang dilakukan pemungutan suara lanjutan,” ujar Unoto.

Berita Terkait

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

Tindak lanjut tersebut, imbuh dia, sesuai ketentuan Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada yang mengatur teknis pemungutan suara akibat bencana alam atau gangguan lainnya.

Menurut KPU Provinsi Sumut, pasangan Edy-Hasan tidak menyampaikan keberatan terhadap pemungutan suara, tetapi hanya meminta klarifikasi informasi terkait dengan kelanjutan pemungutan suara.

Di samping itu, KPU Provinsi Sumut menyebut partisipasi pemilih pada Pilkada 2024 tidak rendah, sebagaimana yang didalilkan Edy-Hasan dalam gugatannya.

Unoto menyebut partisipasi pemilih pada Pilgub Sumut 2024 mencapai 68 persen.

Lebih lanjut KPU Provinsi Sumut menilai dalil Edy-Hasan mengenai pelanggaran TSM di sejumlah TPS merupakan argumentasi yang tidak benar.

KPU Provinsi Sumut juga mengaku tidak mendapatkan laporan dari Bawaslu terkait dugaan intimidasi untuk memenangkan pasangan calon nomor urut 1 Muhammad Bobby Afif Nasution dan Surya.

Atas dasar itu, KPU Provinsi Sumut meminta Mahkamah menolak permohonan Edy-Hasan untuk seluruhnya serta menyatakan benar dan tetap berlaku keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

Sebelumnya, Edy-Hasan dalam gugatan sengketa pilkada di MK mendalilkan rendahnya partisipasi pemilih akibat banjir di sejumlah kabupaten/kota di Sumut.

Edy-Hasan menilai upaya KPU Provinsi Sumut belum maksimal dalam menghadapi kondisi force majeure seperti banjir tersebut. Pemungutan suara susulan (PSS) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) dinilai belum dapat mendongkrak partisipasi pemilih.

Di samping itu, Edy-Hasan menuding terdapat orkestrasi secara terstruktur, sistematis, dan masif yang melibatkan penjabat kepala daerah, ASN, aparat penegak hukum, dan penyelenggara pemilihan dalam Pilkada Sumut.

Atas dasar dalil tersebut, Edy-Hasan, di antaranya meminta MK membatalkan hasil Pilkada Sumut 2024, mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 1 Bobby-Surya, atau memerintahkan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di kabupaten/kota yang terdampak banjir.(CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com