Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Pilkada Medan 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Oleh Redaksi 15
Rabu, 15 Mei 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Mutia Atiqah, menyebutkan Pilkada Medan 2024 yang digelar 27 November dipastikan tanpa pasangan calon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur perseorangan.

“Ya, tak ada satu pun pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan yang mendaftar dari jalur perseorangan hingga batas akhir pendaftaran 8-12 Mei 2024,” kata Mutia Atiqah di ruang kerjanya, Selasa (14/5/2024).

Sorot Politik: Pilkada Medan 2024 Tanpa Calon Perseorangan

Iklan Indako SeputarSumut

Disinggung syarat minimal dukungan bagi pasangan calon (paslon) yang akan mengikuti kontestasi Pilkada Medan 2024 harus mengantongi dukungan sekitar 120.475 KTP menjadi penyebab tak adanya paslon yang daftar calon dari jalur perseorangan.

Mutia Atiqah bilang mungkin itu merupakan salah satu penyebabnya. “Bisa juga itu salah satu penyebabnya,”sebutnya.

Disebutkan, berdasarkan peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 dan keputusan KPU Medan Nomor 878 Tahun 2024 tanggal 1 April 2024 tentang syarat minimal dan persebaran dukungan calon Wali Kota/ Wakil Wali Kota Medan, jalur perseorangan atau independen wajib didukung 120.475 orang dan tersebar di minimal 11 kecamatan yang ada di Medan.

Berita Terkait

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

”Ya karena sampai batas waktu penyerahan dokumen tidak ada satupun pasangan maupun calon independen tidak ada yang mendaftar, maka pencalonan wali kota dan wakil wali kota Medan dari jalur independen dinyatakan ditutup,” tandasnya. (medanbisnis)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com