seputar-Jakarta | Ikatan Keluarga Alumni Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (IKA BKPRMI) sebagai organisasi yang menghimpun para pendiri, mantan pengurus, dan Keluarga Besar Alumni BKPRMI menyambut gembira atas penyelenggaraan Musyawarah Nasional (Munas) XIV BKPRMI di Kota Medan, Sumatera Utara, pada tanggal 7 – 10 Agustus 2024.
“IKA BKPRMI berharap pelaksanaan Munas tersebut dapat berjalan tertib, aman, dan lancar serta menjunjung tinggi akhlaqul karimah dan nilai kejujuran serta keadilan,” kata Ketua Umum Pimpinan Pusat IKA BPRMI Dr H Andi Kasman SE MM didampingi Sekretaris Jenderal Ir Zainal Fahmi Alamry MM dalam pernyataan persnya, Rabu (7/8/2024).
Lintas Nasional: Jelang Munas XIV BKPRMI di Medan, Ini Peringatan dari Ikatan Alumni
Para senior dan alumni BKPRMI memberikan tadzkiroh, peringatan kepada seluruh peserta Munas agar segera kembali ke khittah BKPRMI sebagai organisasi dakwah kepemudaan yang berbasis masjid dengan menjunjung tinggi akhlaqul karimah, sebagai landasan musyawarah dalam Munas XIV BKPRMI di Medan.
Para senior dan alumni BKPRMI tersebut juga mengutuk keras perilaku politik mahar dalam memilih Ketua Umum DPP BKPRMI dan memperingatkan seluruh peserta Munas agar menghindari politik uang dan tidak memilih calon ketua umum melakukan serta mendukung politik mahar.
Serta mengimbau kepada seluruh anggota BKPRMI di semua tingkatan agar melahirkan program unggulan monumental yang menyentuh keberadaan dan peningkatan kualitas organisasi remaja masjid sebagai basic BKPRMI serta menampilkan pemimpin-pemimpin yang menampilkan wajah keremajaan serta kepemudaan dari organisasi gerakan dakwah BKPRMI ini.
Selain itu berharap seluruh peserta untuk melaksanakan Munas dengan segala keikhlasan, meluruskan niat untuk membuat aturan yang lebih baik untuk organisasi, saling menasihati dan mengingatkan satu sama lain agar tetap memegang teguh ruh ‘Laa ilaaha illalloh’, Khittah BKPRMI, Citra BKPRMI, AD dan ART BKPRMI dalam Munas.
Dalam hal lain IKA BKPRMI juga mengecam sekaligus menentang keras Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Khususnya pasal terkait penyedian alat kontrasepsi bagi remaja, sebagai bagian upaya mendorong kesehatan sistem reproduksi remaja.
“Kami menilai pasal tersebut hanya akan memberikan peluang kepada remaja berbuat zina atau hubungan seks bebas dan meminta aturan terkait untuk segera dicabut,” demikian pernyataan pers PP IKA BPRMI. (red)


