Simalungun – Nasib tragis menimpa seorang pengendara sepeda motor di Jalan Umum KM 7-8 jurusan Pematang Siantar menuju Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun. Pengendara tersebut dilaporkan tewas seketika di lokasi kejadian setelah terjatuh dan terlindas oleh truk saat sedang berusaha mendahului kendaraan di depannya. Insiden memilukan ini terjadi tepatnya di Huta Simpang Empat, Nagori Bosar, Kecamatan Panombeian Panei, pada Senin (10/11/2025).
Menurut keterangan dari Kanit Gakkum Sat Lantas Polres Simalungun, Ipda Yancen Hutabarat, penyebab utama kecelakaan ini adalah kurangnya kehati-hatian yang dilakukan oleh pengendara sepeda motor Honda CB 100 dengan nomor polisi BK 4062 TH. Korban, yang kemudian diketahui berinisial JS, mencoba mendahului truk yang melaju persis di depannya.
Kabar Daerah: Pilunya! Guru PNS Tewas Tergilas Truk di Simalungun Usai Hendak Mendahului
“Satu unit sepeda motor Honda CB 100 BK 4062 TH yang dikendarai oleh korban berinisial JS awalnya datang dari arah Panombeian Panei menuju Pematang Siantar dengan kecepatan yang terpantau sedang. Ketika tiba di lokasi kecelakaan, korban tidak berhati-hati saat hendak mendahului satu unit mobil truk Mitsubishi Colt Diesel dengan nomor polisi BB 8587 CA,” jelas Ipda Yancen Hutabarat kepada Mistar.id, Selasa (11/11/2025).
Sepeda motor Honda CB 100 yang dikendarai oleh JS (56), seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS), kehilangan kendali dan selip, menyebabkan ia terjatuh ke arah kolong truk. Naas, korban pun langsung tergilas oleh roda belakang sebelah kanan truk Mitsubishi Colt Diesel, yang mengakibatkannya meninggal dunia di tempat kejadian.
“Pengemudi truk sempat memilih untuk melarikan diri dari lokasi kejadian karena adanya kekhawatiran akan diamuk oleh massa. Setelah melakukan penyelidikan intensif, pengemudi truk berhasil kami temukan dan langsung diamankan untuk keperluan dimintai keterangan lebih lanjut,” tambah Kanit Gakkum tersebut.
Ia menambahkan, insiden kecelakaan lalu lintas ini telah mengakibatkan satu korban jiwa dan kerugian material yang diperkirakan mencapai angka Rp500 ribu.
“Kami sekali lagi mengimbau kepada seluruh masyarakat pengguna jalan agar selalu mengutamakan kehati-hatian dalam berkendara. Jangan memaksakan diri untuk mendahului kendaraan lain, apalagi menyalip di lajur berlawanan arah, sebab hal ini dapat memicu kecelakaan lalu lintas fatal dan merugikan orang lain,” tutupnya.(*/mst)


