Jakarta, SeputarSumut – Platform yang memiliki risiko tinggi ditegaskan hanya boleh digunakan oleh anak-anak yang berusia lebih dari 16 tahun.
Pernyataan ini disampaikan oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, pada peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Lintas Nasional: Platform Risiko Tinggi Hanya Boleh Digunakan Anak-anak Berusia Lebih Dari 16 Tahun
Pada peringatan HAN 2025, Menkomdigi mengunjungi Sekolah Rakyat Sentra Handayani di Jakarta Timur pada hari Kamis, 24 Juli 2025.
Dalam kesempatan tersebut, beliau menjelaskan tentang pembatasan akses ke platform digital yang berisiko tinggi untuk melindungi anak-anak dari konten negatif yang dapat membahayakan mereka.
Menkomdigi juga menekankan adanya peningkatan risiko yang dihadapi oleh anak-anak saat mereka menggunakan internet dan media sosial.
Pernyataan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sistem Elektronik demi Perlindungan Anak.
“Platform dengan risiko tinggi, hanya boleh diakses oleh anak-anak berusia 16 tahun ke atas. Dan itu pun, harus dengan pendampingan orang tua,” kata Meutya dalam keterangan resminya yang diterima wartawan, Jakarta, Jumat (25/7/2025).
Meski begitu, ia mengingatkan bahwa setiap platform digital memiliki batasan usia yang bervariasi untuk anak-anak, tergantung pada tingkat risikonya. Oleh karena itu, ia berpendapat bahwa tidak semua platform digital dapat diakses dengan leluasa oleh anak.
Menkominfo menjelaskan bahwa ada konten-konten negatif yang mungkin tersembunyi di dalam platform yang seharusnya diperuntukkan bagi anak-anak.
Meutya mengungkapkan bahwa hal ini dapat meningkatkan risiko serius bagi keselamatan dan kesehatan mental anak-anak.
“Platform digital tidak bisa disamaratakan. Karena itu, pemerintah akan mengklasifikasikan akses berdasarkan kategori risiko platform, yaitu rendah, sedang, dan tinggi,” ujar Menkomdigi.(rri)


