Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Selasa, Mei 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Politik

Polemik Pasar Petisah, DPRD Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Gegabah

Oleh Redaksi 15
Selasa, 5 Mei 2026
Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra saat RDP dengan Direksi PUD Pasar Kota Medan di gedung DPRD setempat, Senin (4/5/2026).(Ist)

Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra saat RDP dengan Direksi PUD Pasar Kota Medan di gedung DPRD setempat, Senin (4/5/2026).(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut — Wakil Ketua DPRD Kota Medan Hadi Suhendra berang usia mengetahui polemik pengelolaan Pasar Petisah Kota Medan. Ia menilai keputusan Direktur Utama (Dirut) PUD Pasar Kota Medan Anggia Ramadhan gegabah karena izin pengelolaan Pasar Petisah tidak diperpanjang.

Hadi Suhendra menegaskan, harusnya Dirut PUD Pasar Kota Medan memanggil terlebih dahulu pengelola Pasar Petisah sebelum izin pengelolaannya tidak diperpanjang.

Sorot Politik: Polemik Pasar Petisah, DPRD Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Gegabah

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Memang, ini hak Dirut PUD Pasar untuk tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah. Tapi, yang mau saya pertanyakan, kenapa Pak Dirut tidak memanggil pengelolanya sebelum melakukan sesuatu agar tidak terjadi keributan,” papar Hadi Suhendra saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Kota Medan dengan Direksi PUD Pasar Kota Medan, Senin (4/6/2026).

Hadi Suhendra menambahkan, harusnya Direksi PUD Pasar Kota Medan memanggil pengelola Pasar Petisah dan diajak diskusi sebelum izin pengelolaan Pasar Petisah itu berakhir.

“Saya rasa, sebelum Pak Dirut mengganti pengelola Pasar Petisah, eloknya panggil dululah mereka, diajak diskusi dengan baik. Bisa gak, mereka ikut peraturan? Kecuali, mereka sudah dipanggil, namun mereka gak mampu, itu lain cerita,” paparnya.

Berita Terkait

Anggota DPR RI Tinjau Gudang Bulog Sumut Pastikan Stok Beras dan Minyakita Aman Selama Lima Bulan

Pendidikan Nasional Berusia 137 Tahun, Tapi 85 SDN di Medan Ditutup Karena Minim Murid

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Diketahui, Komisi III DPRD Kota Medan menggelar RDP tersebut terkait izin pengelolaan Pasar Petisah lantai 1, 2 dan 3 yang tidak diperpanjang, sehingga hal itu menjadi polemik.

Dirut PUD Pasar Kota Medan, Anggia Ramadhan mengungkapkan di klausul kerjasama pengelolaan Pasar Petisah itu, disebutkan dalam pasal 3 ayat 1 terkait kerjasama kedua belah pihak. Bahwa, izin pengelolaannya terhitung sejak 15 Januari 2025 hingga satu tahun kedepan. Sedangkan perjanjian kerjasamanya selama tiga tahun.

“Secara administrasi memang saya pertanyakan. Kenapa SK direksinya satu tahun tapi ada perjanjian yang lebih tinggi hingga tiga tahun,” ungkap Anggia dalam RDP itu.

Dalam memperpanjang izin direksi tersebut, Anggia menambahkan, pihaknya harus melihat apa yang menjadi sejumlah kewajiban pihak ketiga sebagai pengelola Pasar Petisah tersebut. Seperti, menyediakan tabung racun api, menyediakan CCTV dan alat sensor, menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan pasar, menyediakan pakaian seragam berwarna oranye untuk penjaga malam, serta membuat laporan evaluasi setiap minggu ditujukan kepada Direksi PUD Pasar Kota Medan.

“Tapi kita lihat CCTVnya tidak ada, alat sensornya juga tidak ada. Selain itu, racun api juga tidak tersedia, pakai seragam untuk penjaga malam juga tidak pernah kami lihat serta tidak ada juga laporan evaluasinya,” jelasnya.

Atas dasar itulah, Anggia menambahkan, pihaknya tidak memperpanjang izin pengelolaan Pasar Petisah itu. “Memang, kita ada hak memberikan surat peringatan kalau izinnya masih ada. Tapi kita juga bisa tidak menggunakan hak kita itu, karena memang izinnya sudah berakhir. Makanya, kita ambil alih pengelolaannya untuk memperbesar potensi pendapatan,” pungkasnya.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Polemik Pasar Petisah, DPRD Nilai Keputusan Dirut PUD Pasar Gegabah
  • Film Tiba Tiba Setan Raih 1 Juta Penonton Jadi Debut Sukses Ess Jay Studio di Layar Lebar
  • Kecelakaan KA Putri Deli dan Truk di Tanjungbalai: KAI Lakukan Penanganan Cepat dan Perketat Akses Perlintasan
  • Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil dan Panduan Aman Konsumsinya Menurut Para Ahli
  • Tampil Kompetitif, Pebalap Binaan Indako Panen Podium di Seri Pembuka Motoprix Sumut 2026
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.