Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Polres Tanjungbalai Sita 15 Sepeda Motor Curian

Oleh Redaksi 15
Selasa, 27 Agustus 2024
Foto: Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara (kiri).

Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara (kiri).

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Tanjungbalai | Kepolisian Resor (Polres) Tanjung Balai, Sumatera Utara, menyita barang bukti sebanyak 15 unit sepeda motor dari hasil tindak pidana pencurian di wilayah hukumnya selama dua pekan terhitung dari 10 hingga 25 Agustus 2024.

“Barang bukti yang disita yakni handphone, kunci T, rekaman CCTV, STNK dan lain-lain,” ujar Kepala Polres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara di Kota Tanjung Balai, Senin (26/8/2024).

Kabar Daerah: Polres Tanjungbalai Sita 15 Sepeda Motor Curian

Iklan Indako SeputarSumut

Yon mengatakan dari barang bukti tersebut, petugas menangkap sembilan orang tersangka yakni ASN, MA, JL, S, M, MR, I, KA dan S.

Lebih lanjut, dia mengatakan, para tersangka tersebut memiliki peran berbeda-beda terhadap tindakan pencurian bermotor tersebut yakni melakukan pencurian, membantu pencurian, menjual maupun pembeli.

“Modus operandi para pelaku mengincar atau mencuri sepeda motor korban yang terparkir dan tidak terkunci stang atau tidak memakai pengamanan ganda,” ucap Yon Edi.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Oleh karena itu, Kapolres mengimbau kepada masyarakat Kota Tanjungbalai agar memarkir kendaraan selalu menambahkan dengan kunci ganda.

“Supaya para pelaku kejahatan tersebut tidak gampang membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Yon Edi.

Kepada para tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Polres Tanjung Balai akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap tindak kejahatan curanmor yang meresahkan masyarakat di wilayah hukumnya. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com