Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu, 43 Kg Ganja, dan 36.860 Butir Ekstasi

Oleh Redaksi 15
Selasa, 6 Agustus 2024
Foto: Polrestabes Medan merilis barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan, Selasa (6/8/2024). Ist

Polrestabes Medan merilis barang bukti narkotika yang akan dimusnahkan, Selasa (6/8/2024). Ist

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Polrestabes Medan memusnahkan 35.800 gram sabu, 4.382,99 gram ganja, dan 36.860 butir pil ekstasi, Selasa (6/8/2024) di halaman Mako Polres Jalan HM Said, Medan. Pemusnahan dilakukan dengan cara dimasukkan ke mesin incenerator.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Teddy John Sahala Marbun kepada wartawan, Selasa (6/8/2024) mengatakan keseluruhan narkotika yang dimusnahkan merupakan barang bukti hasil penindakan sepanjang April-Juli 2024.

Info Medan: Polrestabes Medan Musnahkan 35 Kg Sabu, 43 Kg Ganja, dan 36.860 Butir Ekstasi

Iklan Indako SeputarSumut

“Total keseluruhan tersangka ada empat orang,” kata Teddy didampingi Plt Kasat Narkoba Polrestabes Medan Kompol Andrian Risky Lubis.

Keempat tersangka tersebut yakni DS (28) warga Jalan Sekata, Gang Nusa Indah No 5 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat; AFS (31) warga Dusun IV, Pasar VII, Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang; I alias IT (42) warga Jalan Titi Sewa, Benteng Hulu, Kecamatan Medan Tembung; dan F (32) warga Dusun III, Desa Lengau Seprang, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.

Teddy membeberkan kronologi pengungkapan kasus pertama. Awalnya petugas mendapat informasi adanya seorang laki-laki yang mengedarkan sabu di Jalan Sekata, Gang Nusa Indah, No 5 B, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka DS pada Rabu 19 Juni 2024 sekitar pukul 23.00 WIB di Jalan Sekata. Saat ditangkap ditemukan barang bukti 10 bungkus plastik teh warna hijau berisi sabu dan satu unit ponsel. DS beserta barang bukti kemudian dibawa ke Sat Reskrim Narkoba Polrestabes Medan.

Kasus kedua, berawal dari informasi yang didapat petugas adanya seseorang menyimpan narkotika jenis sabu di Apartemen De Prima di Jalan Gelas, Medan.

Tim Satres Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Lalu pada Sabtu 13 April 2024 sekitar pukul 14 00 WIB, petugas menangkap AFS di parkiran P-2 apartemen tersebut. Saat ditangkap AFS sedang membawa 2 tas jinjing akan masuk ke dalam mobil. Saat diperiksan, di dalam tas jinjing itu didapati 20 puluh bungkus plastik teh cina berisikan sabu.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar No 1519 Apartemen De Prima tempat AFS menginap. Hasil petugas menemukan 4 bungkus plastik teh cina berisi sabu.

“Saat diinterogasi, tersangka AFS mengaku sabu tersebut milik bosnya berinisial WN. AFS menerima sabu sebanyak 30 kilogram,” paparnya.

Kasus ketiga, awalnya petugas mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Titi Sewa, Benteng Hulu, Kelurahan Tembung, Kecamatan Medan Tembung. Petugas kemudian melakukan penyelidikan. Lalu pada hari Rabu 17 Juli 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, petugas melihat seseorang laki-laki mencurigakan sedang duduk di halaman sebuah rumah pada alamat tersebut.

Petugas lalu menemui pria mencurigakan yang belakangan diketahui berinisial I alias IT dan berpura-pura ingin membeli ganja kepada IT. Setelah harga disepakati, IT kemudian mengambil 3 bungkus kertas coklat berisikan ganja kering dari balik keramik di pekarangan rumah tersebut lalu menyerahkannya kepada petugas yang menyamar.

Saat itulah petugas langsung menangkap IT. Lalu petugas yang lain datang membantu dan melakukan penggeledahan. Petugas menemukan lagi 26 bungkus berisikan ganja di balik keramik. Kemudian menemukan 31 bungkus kertas koran berisi ganja dan satu unit timbangan warna biru dari lemari rumah tersebut.

“Dari keterangan IT ganja itu milik Pak P. Ganja itu untuk dijualkan dengan harga Rp10.000 per am-nya,” beber Teddy.

Kasus keempat, berawal dari informasi yang didapat petugas adanya peredaran ekstasi dan sabu di Komplek Yass, Metro Minimalis 2, Blok B, No 10, Desa Sei Beras Kata, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang.

Tim Sat Narkoba kemudian melakukan penyelidikan. Pada hari Rabu 24 Juli 2024 sekitar pukul 18.30 WIB, petugas menghampiri sebuah rumah yang dicurigai dan menemukan seorang laki-laki mengaku bernama F. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua bungkus teh cina berisikan sabu di dalam sebuah tas yang terletak di dalam kamar belakang.

Kemudian petugas juga menemukan satu buah tas jinjing warna hitam di dalam kamar depan yang di dalamnya berisikan ribuan butir pil ekstasi.

Kepada petugas, F mengaku seluruh narkotika itu diperolehnya dari seorang laki-laki untuk diantarkan sesuai dengan petunjuk.

“Seluruh tersangka dan barang bukti narkotika yang kita temukan langsung diboyong ke komando untuk dilakukan pengembangan. Hari ini seluruh narkotika tersebut kita musnahkan,” jelas Teddy.

Masih kata Teddy, anggotanya dari Satres Narkoba juga berhasil menggagalkan peredaran 31 Kg sabu asal Tanjungbalai yang dibawa 2 tersangka kurir, yakni MK dan RL di Rest Area Tol Tebing Tinggi-Medan.

“Tim kita berhasil memonitor akan adanya peredaran sabu dari Tanjungbalai ke Medan. Lalu tim Sat Res Narkoba melakukan pengintaian sampai ke Rest Area Tol Tebing Tinggi dan berhasil membekuk 2 orang tersangka dengan barang bukti 31 Kg sabu,” ujar Teddy.

Kepada polisi, kedua tersangka mengaku sabu yang rencananya diedarkan ke Kota Medan ini milik FN yang masih dalam pengejaran. Keduanya menyebut berperan sebagai kurir.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs 112 Ayat (2) Undang – undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Hadir dalam pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, Wali Kota Medan Bobby Nasution, Pj Bupati Deli Serdang Wiriya Alrahman, Dandim 0201/Medan Kolonel Inf Ferry Muzawwad, serta perwakilan dari Kejaksaan.

Dalam kesempatan itu Bobby Nasution mengapresiasi kinerja Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan yang berhasil mengungkap berbagai kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukumnya.

“Apa yang dilakukan Polrestabes Medan perlu diapresiasi karena tidak berhenti bergerak memutus jaringan narkoba yang akan beredar di Medan. Gerakan seperti ini bisa dimasifkan sehingga generasi muda jauh dari narkoba,” ujarnya.

Tentunya, menurut Bobby, kerja sama yang baik antara masyarakat dan penegak hukum sangat dibutuhkan. “Jangan segan memberikan informasi kalau ada peredaran narkoba. Polisi pasti akan bertindak sesuai dengan prosedur yang ada,” ujarnya. (red)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com