Jumat, Juli 18, 2025
Portal Media Online Berita Hari Ini
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN
No Result
View All Result
Portal Media Online Berita Hari Ini

Berita Utama SeputarSumut

Polrestabes Medan Tangkap 1 Pria – 2 IRT dari Medan Perjuangan

oleh Redaksi 15
Minggu, 4 Agustus 2024, 13:18 WIB
Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Timur menggerebek kampung narkoba di Jalan Mesjid Taufik, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari penggerebekan itu, polisi menangkap tiga orang di antaranya satu pria dan dua ibu rumah tangga (IRT).

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

“Grebek kampung narkoba ini, kita lakukan bersama dengan Forkopimcam Kecamatan Medan Perjuangan dan berhasil menangkap tiga pelaku,” kata Kepala Polsek Medan Timur Kompol Briston Agus Muntecarlo Napitupulu, di Medan, Sabtu (3/8).

Ketiga pelaku yang ditangkap yakni, seorang pria berinisial VA (22), dan dua ibu rumah tangga masing-masing berinisial DS (26) dan RY alias N (42).

Selain menangkap tiga pelaku, pihaknya juga menyita sejumlah barang bukti berupa plastik sisa sabu, bong alat hisap sabu, senjata tajam, sabu siap edar, ganja dan handphone.

Berita Terkait

Perkuat Kualitas Layanan Servis, Honda Gelar Traning Kepala Mekanik

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Gelar Legal Preventive Program

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

“Dari hasil pemeriksaan, tersangka DS membeli sabu-sabu tersebut dari tersangka RY alias N seharga Rp100 ribu dan DS menghisap sabu-sabu itu bersama dengan tersangka VA,” ujar dia.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, lanjut dia, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur,” kata Briston Agus. (antara)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

ArtikelPopuler

  • PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut melaksanakan program TJSL sebagai upaya mendukung kemandirian masyarakat dan mendorong perkembangan UMKM lokal, khususnya di area operasionalnya.(Dok:Pertamina Sumbagut)

    Pertamina Patra Niaga Dukung Pengembangan Ekonomi dan UMKM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pabrik Tahu di Binjai Dilalap Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Status Guru Swasta Harusnya Bisa Menjadi P3K

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KAI Sumut Layani 1,32 Juta Penumpang Semester I 2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sofyan Tan: Pantun Gambaran Halusnya Tutur Kata Budaya Kita

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Portal Media Online Berita Hari Ini

SeputarSumut.com berita terkini Sumatra Utara info Medan, ekonomi, ragam, olahraga, politik, daerah, nasional, internasional, hiburan.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Pernyataan Penyangkalan
  • Syarat dan Ketentuan Layanan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • MEDAN
  • EKONOMI
  • RAGAM
  • OLAHRAGA
  • POLITIK
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • INTERNASIONAL
  • HIBURAN

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.