Senin, Juli 6, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Medan

Polri: Data Ranmor Barang Bukti yang Tidak Diambil Pemilik Bakal Dihapus

Oleh Redaksi 15
Sabtu, 3 Agustus 2024
Foto: Korlantas Polri bersama Pemprov Sumut mensosialisasikan soal penghapusan data kendaraan.

Korlantas Polri bersama Pemprov Sumut mensosialisasikan soal penghapusan data kendaraan.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Medan | Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan mengimbau warga pemilik kendaraan bermotor yang disita atau diamankan kepolisian sebagai barang bukti, untuk segera mengambil kendaraannya. Sebab jika tidak, data kendaraan bermotor (ranmor) tersebut akan diajukan untuk dilakukan penghapusan.

“Yang menjadi barang bukti, baik barang bukti kecelakaan lalu lintas, pelanggaran lalu lintas, kejahatan, itu akan kita datakan,” ujar Aan Suhanan saat memberikan arahan Rapat Anev Pelayanan dan Kesamsatan 2024 di Medan, Sabtu (3/8/2024).

Info Medan: Polri: Data Ranmor Barang Bukti yang Tidak Diambil Pemilik Bakal Dihapus

Iklan Indako SeputarSumut

Kegiatan itu dihadiri seluruh Direktur Lantas Polda jajaran dan para Kasubdit Regident serta pejabat Bapenda.

Kata Aan, penghapusan kendaraan barang bukti itu dilakukan setelah melebihi batas waktu hingga 7 tahun. “Apabila waktunya sudah mencukupi 5 tahun, plus 2 atau 7 tahun tidak ada yang mengambil, akan kita ajukan untuk dihapuskan,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Karena itu, Aan mempersilakan warga masyarakat pemilik kendaraan bermotor yang jadi barang bukti untuk segera mengambil kendaraannya dengan membawa kelengkapan dokumen kendaraan. Jika tidak diambil hingga batas waktu yang ditetapkan, maka data kendaraan bermotor tersebut tidak bisa digunakan kembali.

Berita Terkait

Wali Kota Medan Rico Waas Tampung Keluhan Banjir dan Jalan Rusak di Medan Labuhan serta Siapkan Solusi Infrastruktur

Wakil Wali Kota Medan Hadiri Pembukaan Pekan Raya Sumatera Utara ke-50 Tahun 2026

“Karena kalau data sudah dihapuskan ini tidak bisa didaftarkan kembali, tidak bisa diregistrasi oleh kepolisian,” terangnya.
Disampaikannya, Rapat Analisis dan Evaluasi (Anev) Pelayanan dan Kesamsatan 2024 itu penting dilaksanakan dengan kepatuhan masyarakat terhadap pajak karena membawa dampak aturan lalu lintas.

Salah satu yang bisa mengajukan penghapusan adalah kendaraan yang rusak berat karena kecelakaan, serta yang mau diubah dari kendaraan umum ke kendaraan pribadi. Kendaraan yang hilang juga bisa mengajukan blokir.

“Di situ masyarakat silakan untuk mengajukan penghapusan ini, karena dengan pengajuan penghapusan data regident ranmor, ini akan mengakurasikan data kita,” paparnya.

Sementara, Pj Gubsu Agus Fatoni juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat yang belum membayar pajak segera membayar pajak jangan sampai kejatuhan sanksi pemblokiran data kendaraan bermotor.

Berbagai kebijakan telah dikeluarkan pemerintah untuk meringankan pemilik kendaraan membayar pajak, di antaranya pemutihan. Keringanan-keringanan yang diberikan ini agar bisa dimanfaatkan dengan baik oleh warga.

“Oleh karena itu seluruh masyarakat bisa membayar pajak agar kendaraannya aman. Bisa beroperasi dan data kendaraan semakin baik,” ujarnya. (tvonenews/ss)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • New Honda Vario Evo 160 Resmi Meluncur di Sumatera Utara dengan Desain Baru dan Fitur Canggih
  • KAI Divre I Sumut Layani 140.747 Pelanggan Kereta Api Selama Masa Libur Sekolah 2026
  • Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang Belum Padam Selama 6 Hari, Ratusan Warga Mengungsi akibat Asap Pekat
  • Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2027 Diprediksi Naik Akibat Lonjakan Komponen Operasional
  • Hasil Piala Dunia 2026: Gol Penalti Kylian Mbappe Bawa Prancis Menang 1-0 atas Paraguay dan Lolos ke Perempatfinal
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com