seputar-Jakarta | Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang memantau transaksi mencurigakan yang mengalir ke Pilkada 2024. PPATK berkaca dari temuan dana hasil kejahatan yang mengalir pada kontestasi Pilkada tahun-tahun sebelumnya.
“Tugas, fungsi dan kewenangan PPATK adalah mengejar uang hasil kejahatan. Dari pengalaman sebelumnya beberapa kasus menunjukkan bahwa ada uang hasil kejatahan yang digunakan untuk Pilkada,” kata Koordinator Kelompok Humas PPATK, M Natsir Kongah saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Selasa (23/7/2024).
Lintas Nasional: PPATK Bidik Aliran Uang Haram Mengucur di Pilkada
Natsir masih enggan membeberkan secara detail ada tidaknya aliran uang mencurigakan yang mengalir untik Pilkada 2024. Ia menjelaskan bahwa PPATK hingga saat ini masih melakukan pemantauan. Jika ditemukan adanya transaksi mencurigakan, kata dia, bakal dilaporkan ke aparat penegak hukum.
“Kami masih terus memantau. Hasilnya kita sampaikan kepada penyidik,” ujar Natsir.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri menegaskan bakal menggandeng PPATK untuk menelusuri dan memeriksa aliran dana peserta Pilkada 2024. Upaya ini untuk mencegah transaksi narkoba untuk keperluan politik atau disebut narkopolitik.
“Ya, pasti kita cegah kan terbukti sudah dapat narkopolitik saat Pemilu 2024. Nanti kita dengan PPATK baca semua aliran, jangan dibuka sekarang,” ujar Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Mukti Juharsa, Selasa.
Mukti menjelaskan, pengecekan aliran dana tersebut dilakukan untuk mendeteksi, apakah ada peserta Pilkada yang membiayai kegiatan politiknya, menggunakan uang dari transaksi jual-beli narkoba.
“Nanti kita dengan PPATK baca semua aliran ya, jangan dibuka sekarang,” katanya.
Namun, kata Mukti, hingga saat ini pihaknya belum menemukan fenomena narkopolitik menjelang Pilkada. Sedangkan, pada Pemilu 2024, Polri mengungkap kasus narkopolitik tersebut dengan menangkap calon anggota legislatif (caleg) dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang bernama Sofyan itu juga berprofesi sebagai bandar narkoba.
Mukti menjelaskan, Sofyan yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui menggunakan sebagian penjualan 70 kilogram sabu untuk pembiayaan Pileg.
“Iya dia caleg terpilih, dia caleg terpilih nomor satu di Aceh Tamiang,” kata Mukti di Mabes Polri, Jakarta Selatan, (27/5/2024).
“Ya ini kita dalami dulu, apakah betul narkopolitik, tapi pengetahuan tadi interogasi dia ada sebagian barang ini untuk kebutuhan dia mencaleg,” sambungnya. (okezone/ss)


