Jakarta, SeputarSumut – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi judi online (judol) yang menggunakan dompet digital (e-wallet). Oleh karena itu, lembaga ini membuka peluang untuk memblokir e-wallet yang terindikasi dengan tindak pidana.
Meskipun demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran tidak akan dilakukan secara massal, melainkan akan diberlakukan sesuai kasus yang ditemukan.
”Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet, pasti akan kami proses di sana untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan,” kata Ivan kepada detikcom, Minggu (10/8/2025). Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik.
Informasi Lain dari PPATK
Sebelumnya, PPATK juga telah mencabut penghentian sementara transaksi (Hensem) atas 122 juta rekening dormant. Ivan menjelaskan bahwa proses pencabutan ini sudah dilakukan sejak Mei 2025.
”Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” ujarnya dalam keterangan resmi.(detik)


