Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

‎PPATK Deteksi Transaksi Judi Online via E-Wallet, Buka Peluang Pemblokiran

Oleh Redaksi 15
Minggu, 10 Agustus 2025
Foto: Ilustrasi e-wallet. (Freepik)

Ilustrasi e-wallet. (Freepik)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

‎Jakarta, SeputarSumut – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mendeteksi adanya transaksi judi online (judol) yang menggunakan dompet digital (e-wallet). Oleh karena itu, lembaga ini membuka peluang untuk memblokir e-wallet yang terindikasi dengan tindak pidana.
‎
‎Meskipun demikian, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menegaskan pemblokiran tidak akan dilakukan secara massal, melainkan akan diberlakukan sesuai kasus yang ditemukan.
‎
‎”Tidak ada rencana itu (pemblokiran e-wallet massal). Jika case per case, misalnya uang haram lari ke e-wallet, pasti akan kami proses di sana untuk melindungi pihak-pihak yang dirugikan,” kata Ivan kepada detikcom, Minggu (10/8/2025). Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panik.
‎
‎Informasi Lain dari PPATK
‎
‎Sebelumnya, PPATK juga telah mencabut penghentian sementara transaksi (Hensem) atas 122 juta rekening dormant. Ivan menjelaskan bahwa proses pencabutan ini sudah dilakukan sejak Mei 2025.
‎
‎”Hingga saat ini, lebih dari 100 juta rekening atau 90% rekening telah kembali aktif. Mayoritas rekening dormant adalah rekening yang tidak aktif dalam waktu 5 tahun hingga 35 tahun.
‎
‎Proses aktivasi rekening sepenuhnya diserahkan kepada pihak bank sesuai dengan mekanisme dan kebijakan internal masing-masing bank,” ujarnya dalam keterangan resmi.(detik)

Iklan Indako SeputarSumut

Berita Terkait

OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com