Jakarta, SeputarSumut – Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) telah mulai membuka akses pemblokiran pada 30 juta akun yang tidak aktif atau rekening yang tidak melakukan transaksi selama lebih dari tiga bulan. Proses pembukaan ini telah dilakukan secara bertahap sejak Mei 2025.
“Data terakhir sudah 30 juta rekening yang dibuka blokir,” kata Koordinator Kelompok Substansi Humas PPATK M Natsir Kongah kepada detikcom, Minggu (3/8/2025).
Berita Ekonomi: PPATK Telah Buka Kembali 30 Juta Rekening yang Diblokir
Natsir menjelaskan bahwa permohonan untuk membuka rekening nganggur yang terblokir masih terus dilanjutkan. Ia menyatakan bahwa pembukaan rekening akan dilakukan secara bertahap setelah melewati proses verifikasi, dari jumlah total 120 juta rekening yang terblokir.
“Setiap hari memang terus dibuka, setelah verifikasi dilakukan dan bank melakukan kewajibannya menerapkan Prinsip Mengenal Pengguna Jasa,” jelasnya.
Sebagaimana yang telah diketahui, PPATK telah menangguhkan sementara transaksi pada rekening yang dianggap dormant mulai 15 Mei 2025 berdasarkan informasi yang diperoleh dari lembaga perbankan. Langkah ini dianggap penting untuk melindungi rekening nasabah agar hak dan kepentingan mereka tetap terjaga.
Hal ini terjadi karena analisis yang dilakukan oleh PPATK selama lima tahun terakhir menunjukkan bahwa banyak rekening dormant yang tidak diketahui atau disadari oleh pemiliknya menjadi sasaran kejahatan.
Rekening-rekening ini digunakan untuk menampung uang hasil kejahatan, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai tempat penyimpanan, serta transaksi yang terkait dengan narkoba, korupsi, dan berbagai tindak pidana lainnya.
Dana yang ada di rekening dorman tersebut dikatakan dapat diambil secara ilegal baik oleh internal bank maupun oleh pihak-pihak lain yang tidak dikenal oleh pemiliknya (yang tidak pernah melaporkan pembaruan data nasabah).
Selain itu, rekening dormant masih memiliki kewajiban untuk membayar biaya administrasi kepada bank, sehingga banyak rekening dormant yang dananya habis dan kemudian ditutup oleh bank.
Dengan demikian, PPATK meminta lembaga perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah dan memastikan reaktivasi rekening jika keberadaan serta kepemilikan rekening oleh nasabah tersebut sudah diyakini.
Pembaruan data nasabah diharapkan dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku agar tidak merugikan nasabah yang sah, serta untuk menjaga stabilitas ekonomi dan integritas sistem keuangan di Indonesia.
“Tujuan utamanya adalah mendorong bank dan pemilik rekening untuk melakukan verifikasi ulang dan memastikan rekening serta hak/kepentingan nasabah terlindungi, serta tidak disalahgunakan untuk berbagai kejahatan,” tegasnya.
Uang klien yang terblokir dipastikan tetap terjaga dan utuh sepenuhnya. Bagi mereka yang ingin mengajukan keberatan mengenai penghentian sementara transaksi pada rekening yang tidak aktif, dapat mengirimkannya melalui link https://bit. ly/FormHensem dan mengisi formulir dengan tepat dan detail.(detik)


