Jakarta, SeputarSumut – Presiden RI Prabowo Subianto mengunjungi rumah duka pengemudi ojek online (ojol), Affan Kurniawan, di kawasan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (29/8) malam. Kunjungan ini merupakan bentuk belasungkawa langsung dari kepala negara atas kematian Affan yang tewas terlindas mobil rantis Brimob saat demonstrasi.
Tiba di lokasi sekitar pukul 21.50 WIB, Prabowo langsung masuk dan menemui keluarga korban. Dalam rekaman video yang beredar, Prabowo terlihat memeluk erat dan menenangkan orang tua Affan, yang tak kuasa menahan tangis.
”Saya turut bela sungkawa ya, baik-baik ya,” ujar Prabowo.
Momen haru itu dilanjutkan dengan permintaan dari salah satu kerabat korban. “Ini sudah takdir, tapi keadilan, kita keluarga, ingin ditegakkan,” pintanya.
Prabowo pun menjawab tegas, “Pasti-pasti.” Janji ini menunjukkan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Dalam kunjungan singkat tersebut, Prabowo didampingi sejumlah pejabat penting, termasuk Seskab Letkol Teddy Indra Wijaya, Mensesneg Prasetyo Hadi, Menko Polkam Budi Gunawan, Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, dan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Konteks Kematian Affan dan Reaksi Publik
Kematian Affan Kurniawan pada Kamis (28/8) malam telah memicu gelombang kemarahan dan aksi solidaritas di berbagai kota di Indonesia. Demonstrasi yang awalnya memprotes tingginya tunjangan anggota DPR, berujung ricuh dan menyebabkan insiden tragis di kawasan Penjernihan, Pejompongan.
Demo solidaritas untuk Affan pun digelar di kota-kota besar seperti Medan, Bandung, Solo, Surabaya, dan Makassar. Di Jakarta, massa bahkan mendatangi Polda Metro Jaya, menuntut keadilan.
Sejumlah pejabat tinggi, termasuk Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, telah menyampaikan duka cita dan permintaan maaf atas peristiwa ini. Sementara itu, Propam Polri telah menindaklanjuti dengan menetapkan tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis sebagai pelanggar etik. Mereka kini ditempatkan di tempat khusus (patsus) dan dipastikan akan diproses secara pidana.(*/cnni)

