Jakarta, SeputarSumut – Presiden Prabowo Subianto memanggil Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk membahas perkembangan situasi keamanan terkini. Pertemuan tersebut menyoroti maraknya aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di berbagai wilayah.
Usai pertemuan, Kapolri Jenderal Sigit menjelaskan kepada wartawan bahwa Presiden telah memberikan instruksi tegas. “Tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan yang bersifat anarkistis, kami TNI dan Polri diminta mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku,” kata Jenderal Sigit di Bogor, Sabtu (30/8/2025).
Lintas Nasional: Presiden Prabowo Minta TNI-Polri Tindak Tegas Pelaku Aksi Anarkis
Jenderal Sigit menilai eskalasi unjuk rasa yang terjadi belakangan ini cenderung tidak sesuai dengan aturan, bahkan mengarah pada tindakan pidana. Ia menyebutkan beberapa insiden, seperti pembakaran gedung, fasilitas umum, dan penyerangan markas.
Menurutnya, tindakan anarkis ini jelas melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
”Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dua hari ini kecenderungannya terjadi tindakan anarkistis di beberapa wilayah. Mulai pembakaran gedung, fasilitas umum, penyerangan terhadap markas, dan area fasilitas umum yang dilakukan pembakaran dan tindakan lain yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung pada peristiwa pidana,” tegasnya.
Meski demikian, Kapolri juga menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah hak konstitusional setiap warga negara yang dilindungi undang-undang. Namun, ia mengingatkan agar proses penyampaian pendapat tetap memperhatikan kepentingan umum, mematuhi peraturan yang berlaku, serta menjaga persatuan dan kesatuan bangsa.
Dengan adanya perintah dari Presiden, TNI dan Polri kini akan mengambil tindakan yang lebih tegas terhadap oknum-oknum yang memanfaatkan unjuk rasa untuk melakukan tindakan anarkis.(*/dtk)


