Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Presiden RI Prabowo Subianto Teken Perpres 66 Tahun 2025

Perpres memungkinkan jaksa mendapat perlindungan aparat Kepolisian RI dan TNI

Oleh Redaksi 15
Kamis, 22 Mei 2025
Foto: Presiden RI Prabowo Subianto Teken Perpres 66 Tahun 2025
Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 yang mengatur tentang perlindungan negara bagi Jaksa dalam menjalankan tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia.

Perpres itu memungkinkan jaksa mendapatkan perlindungan dari aparat Kepolisian RI dan TNI. Salinan Perpres yang beredar juga dibenarkan oleh Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar.

Lintas Nasional: Presiden RI Prabowo Subianto Teken Perpres 66 Tahun 2025

Iklan Indako SeputarSumut

“Iya benar, kata Harli lewat pesan singkat, Kamis (22/5).

CNNIndonesia.com juga telah meminta konfirmasi dari Mensesneg Prasetyo Hadi dan Kepala PCO Hasan Nasbi perihal itu, namun keduanya belum merespons.

“Dalam menjalankan tugas dan fungsi, Jaksa berhak mendapatkan Pelindungan Negara dari ancaman yang membahayakan diri, jiwa, dan/atau harta benda,” demikian bunyi Pasal 2 Perpres 66/2025.

Berita Terkait

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Amanat dan Lima Pesan Penting Presiden Prabowo Subianto di Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-80

Pasal 3 Perpres tersebut menyatakan perlindungan negara itu dilakukan atas permintaan kejaksaan.

Kemudian, Pasal 4 menyatakan bahwa perlindungan negara terhadap jaksa dilakukan oleh Polri dan TNI.

“Pelindungan negara yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan kepada Jaksa dan/atau anggota keluarga,” bunyi Pasal 5 ayat 1.

Pasal 5 ayat 2 menjelaskan anggota keluarga yang dimaksud ialah orang yang memiliki hubungan darah dalam garis lurus ke atas atau ke bwah dan garis menyamping sampai derajat ketiga, orang yang memiliki hubungan perkawinan, atau orang yang jadi tanggungan dari Jaksa.

Sementara, Bab III Perpres tersebut mengatur soal perlindungan negara terhadap Jaksa oleh TNI.

Pasal 9 menjelaskan terdapat tiga bentuk perlindungan terhadap jaksa dari TNI. Meliputi perlindungan terhadap institusi kejaksaan, dukungan dan bantuan personel TNI dalam pengawalan Jaksa saat menjalankan tugas dan fungsi.

“Dan/atau bentuk pelindungan lain sesuai dengan kondisi dan kebutuhan yang bersifat strategis,” bunyi Pasal 9 ayat 1 huruf c.

Perpres ini juga mengatur aspek pendanaan dalam penyelenggaraan perlindungan negara oleh Polri yakni yang bisa bersumber dari APBN dan sumber pendaan lain yang sah dan tak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain mengatur soal perlindungan bagi Jaksa oleh Polri dan TNI, Perpres ini juga mengatur bahwa Kejaksaan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya dapat bekerja sama dengan BIN dan BAIS TNI.

Kerja sama itu dapat dilakukan dalam bentuk paling sedikit pada aspek pendidikan dan pelatihan serta pertukaran dan informasi.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama ditetapkan bersama Jaksa Agung dan Kepala Badan Intelijen Negara/Panglima Tentara Nasional Indonesia sesuai dengan kewenangannya,” bunyi Pasal 12 ayat 3.(sg/cnni)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com