Jakarta, SeputarSumut – Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pemindahan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun dari Bank Indonesia (BI) ke bank-bank nasional. Langkah strategis ini diambil untuk mendorong perbankan agar lebih agresif dalam menyalurkan kredit kepada masyarakat, sehingga dapat menggerakkan roda perekonomian.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, dana ini akan ditempatkan di bank dalam bentuk rekening pemerintah. Menurut Purbaya, mekanisme ini serupa dengan pemerintah yang “menaruh deposito” di bank. Namun, berbeda dengan deposito biasa, pemerintah bisa menarik kembali dana tersebut sewaktu-waktu jika dibutuhkan.
Berita Ekonomi: Presiden Setujui Dana Rp 200 Triliun Pindah dari BI ke Bank, Ini Tujuannya
Mantan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) itu menambahkan bahwa penempatan dana ini bertujuan agar perbankan memiliki likuiditas (uang tunai) yang melimpah. Dengan begitu, bank tidak akan lagi menempatkan dananya di instrumen lain seperti Surat Utang Negara (SUN), melainkan akan fokus menyalurkannya dalam bentuk pinjaman. Ini adalah cara pemerintah memaksa mekanisme pasar berjalan, di mana perputaran uang di masyarakat akan berjalan lebih cepat dan ekonomi bisa tumbuh.(*/dtk)


