Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Hiburan

Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Ini Jadi Tersangka

Oleh Redaksi 15
Jumat, 1 November 2024
Foto: Selebgram Majalengka jadi tersangka karena mempromosikan judi online.

Selebgram Majalengka jadi tersangka karena mempromosikan judi online.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Jakarta – Selebgram asal Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, inisial DIN ditangkap karena mempromosikan situs judi online (judol).

DIN pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. DIN tertunduk lemas saat dihadirkan dalam konferensi pers pengungkapan kasus Judol di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka, Kamis (31/10).

Kilas Hiburan: Promosikan Situs Judi Online, Selebgram Ini Jadi Tersangka

Iklan Indako SeputarSumut

Perempuan berusia 24 itu bungkam saat diajak berinteraksi oleh Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Tito Witular di hadapan wartawan.

“Bisa dijelaskan alasan mempromosikan situs judi online?” tanya Tito.

DIN hanya memberikan gestur geleng-geleng kepala. Dia enggan memberikan penjelasan terkait kasus yang menjeratnya itu.

Berita Terkait

Sinopsis Enola Holmes 3, Millie Bobby Brown Kembali Hadapi Misteri Penculikan Sherlock Holmes di Malta

Trailer Film Horor Gotik Werwulf Resmi Dirilis Robert Eggers Siap Tayang Desember

Sementara itu, mengutip dari detikJabar, usai konferensi pers itu, kepada wartawan DIN mengaku menyesali telah membantu promosi atau endorsement situs judi online.

Dia mengaku tak mengetahui jika perbuatannya itu melanggar hukum. DIN ditangkap karena mempromosikan situs Judol melalui fitur media sosial InstaStory-nya.

“Enggak tahu dampaknya bakal kayak gini. Iya menyesal (nggak bakal terima endorse Judol lagi),” ujar dia.

Dia mengaku menerima upah sekitar Rp150-200 ribu per minggu dari hasil promosi situs Judol. Kegiatan sehari-hari DIN selain menjadi selebgram, dia juga menjadi penjaga toko.

“Buat tambah-tambah aja. Gaji di tempat kerja UMK, (nggak cukup) karena ada cicilan juga,” ucapnya.

Dari pemeriksaan polisi, DIN menerima endorsement tak hanya kali ini saja melainkan sudah sejak April 2024.

“Enggak tiap hari. Kadang ada yang nawarin, kadang enggak, kadang juga saya ditolak,” ujar DIN.

Selain DIN, polisi juga menetapkan satu tersangka lagi dalam kasus tersebut yakni AZ (22).

AZ ditangkap dari hasil pengembangan kasus DIN. AZ berperan menjadi agen iklan situs Judol sejak Februari 2024. AZ merupakan warga Depok, dan saat ini berstatus mahasiswa di salah satu kampus di Jakarta.

Dia mendapat upah menjadi agen iklan situs Judol sekitar Rp50-100 per hari. Upah itu dia dapatkan dari talent atau promotor situs Judol.

“Dapet fee-nya dari talent. Enggak banyak, sehari-hari aku cuman bisa dapet Rp100 ribu atau Rp50 ribu. Karena 1 talent aku cuman potong Rp20 ribu atau Rp50 ribu,” jelasnya.

Saat ini AZ mempunyai kurang lebih 20 talent situs Judol. Tidak ada cara khusus AZ merayu para talent agar bergabung dengan bisnis haramnya itu.

“Ada grup WhatsApp khusus endors Judol. Nawarinnya lewat grup itu aja,” ucapnya.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan UU Nomor 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia terancam hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp10 miliar. (CNN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat
  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com