Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

PSU 9 TPS di Sumut Digelar Besok!

Oleh Redaksi 15
Rabu, 4 Desember 2024
Foto: Ilustrasi.

Ilustrasi.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – Sebanyak 9 TPS di beberapa daerah di Sumatera Utara (Sumut) bakal melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur Sumut karena ditemukan adanya dugaan pelanggaran. KPU menetapkan pelaksanaan PSU bakal digelar pada besok, hari Kamis, 5 Desember 2024.

Ketua KPU Sumut Agus Arifin mengatakan PSU tersebut digelar berdasarkan rekomendasi pengawas di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota. Rekomendasi tersebut terkait pelanggaran dalam proses pemungutan suara.

Sorot Politik: PSU 9 TPS di Sumut Digelar Besok!

Iklan Indako SeputarSumut

“PSU dilaksanakan berdasarkan rekomendasi dari Panwas Kecamatan, pertama dari Panwas Kabupaten Nias Selatan, kemudian Panwas Medan, serta Panwas Humbang Hasundutan, dengan kecamatan yang berbeda-beda,” kata Agus, Selasa (3/11/2024).

“Dasarnya itu, ada rekom, dan rekom itu dikeluarkan atas temuan pengawas, pengawas di jajaran Bawaslu di kabupaten atau kota setempat, bahwa ada pelanggaran terkait pelanggaran administrasi menyangkut tata cara pemungutan atau pencoblosan yang tidak sesuai ketentuan,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang ditemukan di Nias Selatan seperti pemilih yang memilih lebih dari sekali, pemilih yang tidak terdaftar di DPT atau DPTb namun menggunakan KTP luar domisili. Selain itu, ditemukan juga surat suara yang sudah tercoblos sebelum diberikan kepada pemilih.

Berita Terkait

Sinkronisasi Regulasi Menjadi Kunci Penting untuk Memperkuat Pelindungan Cagar Budaya di Indonesia

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

“Misalnya di Nias, ada pemilih yang ditemukan oleh pengawas memilih atau mencoblos lebih dari sekali. Kemudian ada juga pemilih yang tidak sesuai ketentuan, yaitu namanya tidak ada di DPT atau DPTb, kemudian menggunakan KTP yang di luar domisili. Maksudnya, KTP-nya adalah KTP luar, luar kecamatan misalnya, atau luar desa, tetapi memilih di desa tersebut, di mana ada TPS,” jelasnya.

“Kemudian ada juga kasus surat suara yang sudah tercoblos. Jadi, begitu pemungutan suara, surat suara yang diberikan oleh Ketua KPPS kepada pemilih sudah tercoblos, sehingga dilakukan pemungutan suara ulang,” tambahnya.

Kemudian di Humbang Hasundutan, ditemukan pelanggaran serius terkait pemilih yang menggunakan dokumen tidak sah untuk memilih. Ia menjelaskan bahwa temuan ini melibatkan tiga pemilih yang menggunakan kartu keluarga dan ijazah.

“Kalau yang di Humbang Hasundutan, itu ada satu kasus, yang ditemukan oleh pengawas, ada pemilih yang namanya tidak ada di dalam DPT dan tidak ada juga di dalam DPTb, kemudian dapat memilih dan mencoblos menggunakan kartu keluarga dan ijazah. Ada 3 pemilih, itu juga diulang,” jelasnya.

Di Medan, ditemukan pelanggaran serupa terkait pemilih yang memilih di TPS yang tidak sesuai dengan data DPT sehingga dilakukan PSU. Ia menjelaskan bahwa berdasarkan pengakuan Ketua KPPS TPS 44, sejumlah pemilih yang terdaftar di TPS lain terpaksa memilih di TPS 44 karena desakan dari pemilih lainnya.

“Kalau di Medan, ada juga kasus yang sama, ada kasus yang seperti itu yang sudah tercoblos juga. Berdasarkan pengakuan Ketua KPPS TPS 44 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, terdapat pemilih yang terdaftar di TPS lain yang memilih di TPS 44 dan dimasukkan ke dalam kategori pemilih tambahan (DPK).

Berdasarkan pengakuan PTPS, mereka telah melarang pemilih yang terdaftar di TPS lain untuk memilih di TPS 44, namun karena desakan pemilih yang begitu banyak dan untuk menghindari kerusuhan, KPPS dengan terpaksa memberikan hak pilih di TPS 44,” jelasnya.

Agus mengungkapkan ada 11 TPS di Sumatera Utara yang akan melaksanakan PSU. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya bakal dilaksanakan pada 5 Desember mendatang.

“Jadi keseluruhannya ada 11 TPS yang akan melakukan pemungutan suara ulang, dan untuk sementara 9 TPS melakukan pemungutan suara ulangnya akan dilakukan tanggal 5 Desember,” ungkapnya.

Agus mengimbau pemilih untuk mengikuti ketentuan yang berlaku dan menghindari pelanggaran dalam pemungutan suara ulang. Ia menegaskan pentingnya pemilih untuk hanya memilih satu kali dan hadir kembali pada 5 Desember untuk menggunakan hak pilih di TPS yang melakukan PSU.

“Khusus terkait PSU, tentu himbauan KPU provinsi Sumatera Utara, mengimbau kepada pemilih untuk menghindari pemungutan suara ulang sesuai ketentuan yang ada, menyangkut pemilih hanya bisa memilih satu kali, kemudian juga menyangkut pemilihnya, intinya seperti itulah menghimbau kepada pemilih yang dia berada di TPS nya melakukan pemungutan suara ulang untuk hadir kembali di tanggal 5, untuk datang ke TPS,” tutupnya.

Berikut 9 TPS yang Lakukan Pemungutan Suara Ulang untuk Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Sumut:

1. Kota Medan

– Kecamatan Medan Area, Kelurahan Sei Rengas 2, TPS 07
– Kecamatan Medan Labuhan, Kelurahan Besar, TPS 04

2. Kabupaten Humbang Hasundutan

– Kecamatan Dolok Sanggul, Desa Janji, TPS 01

3. Kabupaten Nias Selatan

– Kecamatan Mazino, Desa Hilizalo’otano Larono, TPS 1 dan 2
– Kecamatan Susua, Desa Orahua Uluzoi, TPS 1 dan 2
– Kecamatan Susua, Desa Hilimboho, TPS 2
– Kecamatan Teluk Dalam, Desa Bawodobara, TPS 3.(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com