seputar-Medan | Setelah diultimatum Wali Kota Medan Bobby Nasution, PT Arga Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Mal Centre Point akhirnya membayar tunggakan pajaknya sebesar Rp104 miliar kepada Pemko Medan, Kamis (25/7/2024).
Dengan telah membayar tunggakan pajaknya itu, rencana Pemko Medan merobohkan bangunan mal yang berdiri di atas lahan PT Kereta Api Indonesia itu dipastikan batal.
Berita Ekonomi: PT ACK Bayar Tunggakan Pajak, Mal Centre Point Batal Dirobohkan
“Hari ini pukul 14.30 WIB, PT ACK melakukan kewajiban mereka membayar dan melunaskan tunggakan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan atau BPHTB ke Bapenda Medan sebesar Rp104.541. 230.250. Pembayaran dilakukan sehari sebelum batas waktu besok, Jumat 26 Juli 2024,” ungkap Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan Sofyan.
Sofyan mengatakan dengan adanya pembayaran ini, pihaknya akan melaporkan kepada Wali Kota Medan Bobby Nasution. Selanjutnya spanduk perintah pengosongan gedung yang sebelumnya dipasang Pemko Medan di depan pintu utama Mal Centre Point akan diturunkan.
“Sebelumnya kan kita pasang spanduk untuk pengosongan lokasi. Setelah dibayar ini, spanduk itu kita turunkan segera,” kata dia.
Disinggung berapa jumlah tunggakan pajak keseluruhan yang wajib dibayar PT ACK, Sofyan menyebutkan sebesar Rp211 miliar. Sebelumnya PT ACK telah mencicil Rp107 miliar.
Ditanya mengenai pelunasan tunggakan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sofyan menyebutkan pihaknya akan berkordinasi dengan Dinas Perkim Medan. Sebab, sejauh ini baru BPHTB yang dilunasi oleh PT ACK.
‘HItungannya itu nanti ada di Dinas Perkim dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu PIntu Kota Medan. Setahu kami masih ada kewajiban dalam hal pemenuhan PGB, kalau dulu bahasanya Izin mendirikan Bangunan atau IMB,” kata Sofyan.
Ancam Robohkan
Sebelumnya Wali Kota Medan Bobby Nasution mengultimatum PT ACK yang tak kunjung melunasi tunggakan pajaknya ke Pemko Medan padahal sudah jatuh tempo.
Bobby memberikan tenggat waktu sampai Jumat 26 Juli 2024 kepada PT ACK untuk mengosongkan mal yang berlokasi di Jalan Jawa tersebut.
“Kewajiban yang harus dibayarkan oleh Centre Point hari ini masih ada tunggakan kurang lebih Rp120 miliar belum dibayarkan dan tanggal 19 (Juli) kemarin sudah jatuh tempo dan sampai hari ini jam sekarang kita kumpul di sini belum ada masuk sama sekali ke kas Pemkot Medan,” kata Bobby saat doorstop di Balai Kota, Senin (22/7/2024).
Bobby telah meminta Pj Sekda Medan Topan Ginting menyurati PT ACK agar memerintahkan pengosongan mal. Pengosongan akan dilakukan sampai hari Jumat 26 Juli 2024, sehingga Pemko Medan bisa merobohkan bangunan Mal Centre Point.
“Sudah saya sampaikan ke Pj Sekda untuk menyurati Centre Point, kita beri waktu satu minggu dari tanggal 19 (Juli) untuk melakukan pengosongan, karena apabila kita melakukan pembongkaran masih ada tenant yang berjualan, ini akan membuat dampak yang kurang baik kepada tenant. Jadi kita beri waktu sampai hari Jumat ini untuk mengosongkan tenant, sehingga kita bisa mengeksekusi. Itu sudah tertuang di surat perjanjiannya,” jelasnya.
Meski demikian, Bobby menuturkan jika di dalam surat itu juga dibuat catatan jika ada ada niat baik PT ACK selama proses pengosongan, maka akan diterima pihaknya. Hal itu untuk memastikan agar tidak ada kecemburuan antar-pelaku ekonomi di Medan.
“Namun catatan yang kami berikan dalam surat tersebut juga apabila dalam masa pengosongan masih ada niat baik dari Centre Point ini akan kami terima dengan baik juga, karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha, kita support penuh perekonomian di Kota Medan, kita ingin memastikan kewajiban dari pelaku ekonomi ini diberikan agar tidak ada kecemburuan antar mal,” tutupnya. (red)


