Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Jumat, Juni 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Medan

PT Railink Himbau Masyarakat Tidak Melempar Batu pada Kereta Api

Oleh Redaksi 15
Kamis, 6 Februari 2025
Foto: PT Railink mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang beroperasi.(Dok:KAI Bandara)

PT Railink mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang beroperasi.(Dok:KAI Bandara)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan – PT Railink mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan tindakan pelemparan terhadap rangkaian kereta api yang sedang beroperasi.

Imbauan ini disampaikan PT Railink terkait insiden pelemparan batu oleh Orang Tidak Dikenal (OTK) pada Kereta Api U88 Srilelawangsa rute Stasiun Medan-Binjai pada Rabu, 5 Februari 2025, pukul 20.08 WIB.

Info Medan: PT Railink Himbau Masyarakat Tidak Melempar Batu pada Kereta Api

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Kejadian tersebut terjadi di Km 16+100/200 pada petak jalan antara Stasiun Medan dan Stasiun Binjai (Bij).

Pelemparan ini mengakibatkan keretakan pada kaca jendela darurat KA Srilelawangsa, namun tidak menyebabkan gangguan perjalanan pada kereta api maupun korban jiwa.

“Kami sangat menyayangkan kejadian ini dan berharap masyarakat dapat lebih peduli terhadap keselamatan bersama,”kata Ayep Hanapi Manager Komunikasi Perusahaan PT Railink.

Berita Terkait

Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo

Honda Hadirkan Vario PSY Expo Jadi Wadah Kreativitas dan Ekspresi Positif Mahasiswa di Medan

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Ayep menjelaskan, Kereta api adalah sarana transportasi publik yang harus dijaga bersama.

Untuk itu, Ayep mengajak semua pihak untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan perjalanan kereta api.

“Jika masyarakat melihat atau mengetahui adanya tindakan berbahaya semacam ini, segera laporkan kepada pihak berwenang. Keamanan dan keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami,”imbau Ayep lagi.

Seperti diketahui hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1 dimana tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Masih di pasal yang sama pada ayat 2, dinyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Larangan pelemparan terhadap Kereta Api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dimana pada Pasal 180 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menghilangkan, merusak, atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan rusak dan/atau tidak berfungsinya Prasarana dan Sarana Perkeretaapian.

Sebagai langkah tindak lanjut telah melakukan koordinasi dengan unit Pengamanan (PAM) dan Sarana PT Railink serta memberikan peringatan kepada masinis kereta api selanjutnya untuk lebih berhati-hati.

Kaca jendela yang mengalami keretakan sementara telah dilakban oleh unit sarana, dan akan diserahkan di Stasiun Binjai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Tidak ada gangguan perjalanan pada Kereta Api U88 Srilelawangsa akibat kejadian ini.

Namun, KAI berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan koordinasi dengan pihak berwenang guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di lingkungan perkeretaapian. Mari kita jaga fasilitas umum demi kenyamanan dan keselamatan bersama,”tutup Ayep.(Siong)

Tags: kai bandaraRailink
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Kebakaran Hanguskan 30 Rumah Warga di Tanah Tinggi Jakarta Pusat pada Kamis Dini Hari
  • KAI Bandara Layani Lebih Dari 84 Ribu Penumpang di Sumatera Utara Selama Libur Waisak dan Iduladha 2026
  • Becak Motor Terbakar di SPBU Galang Deli Serdang Diduga Akibat Percikan Api Platina
  • Gubernur Sumut Bobby Nasution Tanda Tangani MoU Jejaring Pengampuan Mata dengan RS Mata Cicendo
  • Lionel Messi Jadi Pesepakbola Individu Pertama yang Raih Penghargaan Putri Asturias
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.