Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy
Senin, Juni 8, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan PT Indako Trading Coy
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Berita Utama SeputarSumut
Beranda Ekonomi

PTPN V Lakukan Perbaikan Kemitraan di Riau

KPPU Keluarkan Penetapan Penghentian Perkara

Oleh Redaksi 15
Kamis, 27 Juli 2023
Foto: KPPU mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Rabu (26/07/2023) di Kantor KPPU Pusat Jakarta.(Dok:KPPU)

KPPU mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara terkait pelaksanaan kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Rabu (26/07/2023) di Kantor KPPU Pusat Jakarta.(Dok:KPPU)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Berita Terkait

Volume Penumpang Stasiun Mambang Muda Mei 2026 Melonjak Hubungkan Labuhanbatu Utara ke Berbagai Kota

KPPU Perkuat Kerja Sama dengan Universitas Darma Agung untuk Edukasi Persaingan Usaha Sehat di Kalangan Akademisi

seputar-Jakarta | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengeluarkan Penetapan Penghentian Perkara Nomor 10/KPPU-K/2022 tentang Dugaan Pelanggaran Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 terkait Pelaksanaan Kemitraan antara PT Perkebunan Nusantara V dengan Koperasi Sawit Makmur di Kabupaten Kampar, Provinsi Riau pada Rabu (26/07/2023) di Kantor KPPU Pusat Jakarta.

Penetapan tersebut dikeluarkan seiring dengan pelaksanaan perintah perbaikan oleh PT Perkebunan Nusantara V (PTPN V) atas kemitraannya dengan Koperasi Sawit Makmur (Kopsa-M), setelah memperoleh Surat Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II dari KPPU. Kesimpulan tersebut dibuat KPPU setelah melewati masa pemantauan perbaikan yang dilakukan dalam jangka waktu pelaksanaan Perbaikan Peringatan Tertulis II.

Berita Ekonomi: PTPN V Lakukan Perbaikan Kemitraan di Riau

Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy Iklan PT Indako Trading Coy

Lukman Sungkar, Direktur Pengawasan Kemitraan pada Sekretariat KPPU mengatakan, sebelumnya KPPU menerima laporan publik mengenai adanya dugaan perilaku menguasai dalam pelaksanaan perjanjian kemitraan yang dilakukan oleh PTPN V sebagai inti, terkait pembangunan dan pengelolaan perkebunan kelapa sawit dengan mitra plasmanya, Kopsa-M.
Berbagai perilaku PTPN V sebagaimana diatur dalam perjanjian kemitraannya, diduga melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008. Setelah melalui proses Pemeriksaan Pendahuluan Kemitraan Tahap I dan Tahap II, KPPU mengeluarkan Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II yang memerintahkan berbagai perbaikan kepada PTPN V dalam pelaksanaan hubungan kemitraannya dengan Kopsa-M.

Atas perintah perbaikan tersebut, PTPN V melakukan sebagian perintah perbaikan kemitraan dalam jangka waktu 14 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis I, sementara seluruh perintah perbaikan selesai dilaksanakan dalam jangka waktu 120 hari pelaksanaan Peringatan Tertulis II. Perbaikan kemitraan tersebut di antaranya berkaitan dengan:

  1. Transparansi informasi mengenai biaya pembangunan dan pengelolaan lahan kebun Kopsa-M seluas 1.650 hektar, yang menimbulkan kewajiban hutang Kopsa-M kepada pihak bank dan hutang talangan kepada PTPN V.
  2. Perbaikan pengelolaan kebun Kopsa-M dengan single management untuk:
    a. pemeliharaan kebun dan kegiatan pemanenan (persiapan panen dan cara panen);
    b. penyusunan rencana kerja kegiatan dan anggaran biaya pengelolaan kebun Kopsa-M;
    c. dilakukannya inventarisasi, analisis dan evaluasi lahan kebun plasma yang dapat dikelola PTPN V melalui koordinasi dengan Kopsa-M; dan
    d. pelaksanaan kegiatan pelatihan administrasi, manajemen dan teknis perkebunan kelapa sawit kepada Kopsa-M.
  3. Perbaikan pengelolaan keuangan kebun Kopsa-M dalam bentuk penyampaian perhitungan data hutang total hutang Kopsa-M, hutang yang telah diangsur, daftar hutang, dan sisa hutang setiap periode, serta dibuatnya perencanaan jangka waktu pelunasan angsuran hutang talangan Kopsa-M kepada PTPN V berdasarkan hasil produksi kebun plasma secara optimal.
  4. Disampaikannya dokumen-dokumen yang menunjukkan upaya yang dilakukan PTPN V terkait perpindahan lahan Kopsa-M ke pihak lain.
  5. Upaya penyelesaian proses Sertipikat Hak Milik (SHM) Kopsa-M yang telah dilakukan PTPN V, berdasarkan luas lahan dalam pengelolaan PTPN V sesuai dengan data yang
    menjadi objek Perjanjian.

Berdasarkan pantauan, KPPU menyimpulkan bahwa PTPN V telah melakukan seluruh perintah perbaikan dalam Peringatan Tertulis I dan Peringatan Tertulis II. Dengan pelaksanaan peringatan tersebut, KPPU menghentikan proses penanganan perkara Kemitraan dan mengeluarkan Penetapan Komisi atas perkara dimaksud. Penyelesaian permasalahan kemitraan ini diyakini memberikan manfaat positif kepada 825 anggota Koperasi Sawit Makmur tersebut.(Siong)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

Tags: KPPU
Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Pertamina Patra Niaga Gelar Transplantasi Terumbu Karang Guna Jaga Ekosistem Laut Pulau Pasumpahan
  • Rusa Taman Sriwedari Solo Viral Makan Sampah Pemkot Siapkan Penangkaran Khusus
  • Pemko Medan Dukung Ajang Lari Lingkungan Run For Garbage 2026 di Lapangan Merdeka
  • Volume Penumpang Stasiun Mambang Muda Mei 2026 Melonjak Hubungkan Labuhanbatu Utara ke Berbagai Kota
  • Iran Luncurkan Tujuh Rudal Balistik ke Bahrain dan Kuwait Targetkan Pangkalan Militer Amerika Serikat
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan

@ 2020 SeputarSumut.com

Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.