Sabtu, Juli 4, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Daerah

Pungli di Rutan KPK, Mantan Tahanan Diminta Uang Rokok Rp 300 Ribu/Hari

Oleh Redaksi 15
Selasa, 3 September 2024
Foto: Eks tahanan rutan KPK yang juga terpidana kasus impor bawang putih, Elviyanto.

Eks tahanan rutan KPK yang juga terpidana kasus impor bawang putih, Elviyanto.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Jakarta | Terpidana kasus korupsi impor bawang putih, Elviyanto, dihadirkan sebagai saksi kasus pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Elviyanto mengaku diminta uang rokok sebesar Rp 200-300 ribu/hari oleh petugas Rutan KPK.

“Apakah Saudara selain yang menyetorkan uang yang Rp 5 juta per bulan itu, apakah Saudara juga diminta uang yang sifatnya insidentil oleh Muhammad Ridwan?” tanya jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Kabar Daerah: Pungli di Rutan KPK, Mantan Tahanan Diminta Uang Rokok Rp 300 Ribu/Hari

Iklan Indako SeputarSumut

“Yang bapak tanyakan waktu saya jadi koordinator atau enggak?” timpal Elviyanto.

“Sebelum ataupun menjadi koordinator,” kata jaksa.

“Kalau sebelum itu ya biasanya tahanan itu suka, diminta uang rokok, udah biasa,” jawab Elviyanto.

Berita Terkait

Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar

OJK Sumut dan Pemkab Tapanuli Utara Jalin Kerja Sama Skema SEJAGAT Perkuat Ekosistem Jagung Rakyat

Jaksa lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) Elviyanto nomor 10. BAP itu menerangkan ada permintaan oleh petugas Rutan ke Elviyanto sebesar Rp 200-300 ribu per hari.

“Iya, ini di BAP nomor 10 ya, saya bacakan aja, kalau lupa Saudara ya, ‘selain itu saya juga sering diminta uang secara langsung oleh petugas rutan sekitar Rp 200 (ribu) sampai Rp 300 ribu’. Ini uang apalagi ini?” tanya jaksa.

“Waktu saya jadi koordinator setiap hari,” jawab Elviyanto.

Elviyanto mengatakan terdakwa yang sering meminta uang harian itu adalah Mahdi Aris dan Suharlan. Dia menuturkan setiap petugas Rutan mau pulang harus diberi uang.

“Beberapa di antara yang sering meminta uang kepada saya adalah Mahdi Aris dan Suharlan, pernah demikian?” tanya jaksa.

“Iya, tiap hari,” jawab Elviyanto.

“Tiap hari minta?” tanya jaksa.

“Setiap hari petugas mau pulang itu harus dikasih uang,” jawab Elviyanto.

“Uang bulanan, iya juga, harian, iya juga?” tanya jaksa.

“Iya,” jawab Elviyanto.

“Luar biasa ya,” timpal jaksa.

Sebelumnya, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para narapidana di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para narapidana di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, Peraturan KPK, hingga Peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

“Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain,” ujar jaksa.

Berikut 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

(detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com