Medan, SeputarSumut — Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif DPRD Medan tentang Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan resmi diserahkan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dalam rapat paripurna di gedung DPRD Medan, Senin (2/3/2026).
Rapat paripurna penjelasan DPRD atas Raperda tersebut dipimpin Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen didampingi Wakil Ketua Rajudin Sagala dan Zulkarnaen. Turut hadir Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap dan sejumlah perangkat daerah.
Sorot Politik: Ranperda Inisiatif DPRD Resmi Diserahkan ke Pemko Medan
Dalam penjelasannya, Wakil Ketua DPRD Medan Zulkarnaen menyampaikan, Perda Nomor 4 Tahun 2012 selama ini menjadi dasar penyelenggaraan pembangunan sektor kesehatan di Kota Medan. Namun, regulasi tersebut dinilai perlu disesuaikan dengan perkembangan peraturan nasional dan dinamika kebutuhan masyarakat.
“Perubahan ini diperlukan untuk menyesuaikan dengan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta menjawab tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks,” kata Zulkarnaen.
Menurutnya, revisi Perda merupakan bentuk komitmen DPRD Medan dalam memperkuat sistem kesehatan daerah agar lebih responsif, berkeadilan, dan berorientasi pada peningkatan kualitas layanan.
“Ranperda ini bertujuan untuk memastikan masyarakat Kota Medan memperoleh pelayanan kesehatan yang merata, bermutu, dan terjangkau,” katanya.
Sejumlah pokok perubahan dalam Ranperda tersebut meliputi penguatan layanan promotif dan preventif, peningkatan koordinasi antarperangkat daerah, penguatan sistem rujukan dan pembiayaan kesehatan daerah, serta peningkatan mutu dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, Ranperda juga mengatur pengembangan sistem informasi kesehatan daerah yang terintegrasi dan berbasis teknologi.
“Kami mendorong transformasi sistem kesehatan melalui integrasi data dan pemanfaatan teknologi agar pelayanan menjadi lebih efektif dan efisien,” ujar Zulkarnaen.
Ia menambahkan, penguatan regulasi ini juga diharapkan dapat memperjelas peran dan tanggung jawab pemerintah daerah, fasilitas pelayanan kesehatan, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung sistem kesehatan yang berkelanjutan.
Setelah penyampaian penjelasan, Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen menyerahkan Ranperda tersebut kepada Pemko Medan melalui Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme pembahasan peraturan perundang-undangan.
Rapat paripurna kemudian diskors hingga tanggal 9 Maret 2026 dengan agenda mendengarkan tanggapan kepala daerah terhadap Ranperda inisiatif DPRD Medan tersebut.(BEN)


