Kamis, Juli 2, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Politik

Rapat Lanjutan Ranperda KTR, Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp5 Juta

Oleh Redaksi 15
Selasa, 21 Oktober 2025
Foto: Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Dr Lily MBA.(Ist)

Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD Medan Dr Lily MBA.(Ist)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

Medan, SeputarSumut – Rapat lanjutan Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Medan memasuki babak pembahasan penetapan sanksi bagi para perokok yang sengaja atau tidak sengaja merokok di kawasan KTR yang sudah ditentukan.

Hasil dari rapat Pansus yang dipimpin Ketua Pansus Dr Lily MBA tersebut, pelanggar Perda KTR nantinya akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp200 ribu untuk perorangan. Sementara untuk badan, pengelola kantor dan sejenis, di mana ada pengunjung atau pegawai yang merokok di kawasan kantor akan dikenakan denda sebesar Rp5 juta.

Sorot Politik: Rapat Lanjutan Ranperda KTR, Denda Perorangan Rp200 Ribu dan Pengelola Rp5 Juta

Iklan Indako SeputarSumut

Acuan pemberlakuan sanksi denda kepada para pelaku pelanggar KTR tersebut, lanjut Lily, mengacu kepada sanksi denda Perda KTR pada tahun 2014. “Acuan penetapan denda itu, pada Perda lama tahun 2014 ditetapkan Rp50 ribu. Sementara sekarang sudah tahun 2025, sudah 11 tahun lalu. Kita memutuskan denda Rp200 ribu, dan Rp5 juta merupakan usulan semua peserta rapat pembahasan Ranperda tersebut,” kata Dr Lily MBA usai memimpin rapat di Ruang Banmus, Senin (20/10/2025) petang.

Dikatakan Lily, rapat lanjutan tersebut, selain fokus membahas sanksi yang akan dijatuhkan kepada para pelanggar KTR, juga melakukan pengecekan kepada pasal-pasal lainnya, apakah masih ada yang perlu direvisi. “Karena saat ini sudah memasuki finalisasi,” cetusnya.

Lily berharap pembahasan Ranperda itu tidak berlangsung lama. Kalau bisa empat bulan harus selesai. Sampai saat ini pembahasan Ranperda sudah berlangsung tiga bulan. Pembahasan dilakukan sejak Agustus 2025 lalu. “Diharapkan November sudah kelar,” harap anggota Komisi II DPRD Medan itu.

Berita Terkait

Refleksi HUT ke-436 Kota Medan, Fraksi PKS DPRD Medan Sampaikan Sejumlah Catatan Penting

DPRD Medan Desak Pemko Medan Realisasikan Pembuatan Kolam Retensi di Medan Tembung

Hadir dalam rapat lanjutan tersebut Wakil Ketua Pansus KTR Tia Ayu Anggraini SKom, MH, anggota Pansus Henry Jhon Hutagalung, Binsar Simarmata, Sri Rezeki, Muslim Harahap, Dinas Kesehatan diwakili dr Pocut Fatimah Fitri MARS, pihak Bapenda, Bagian Hukum Pemko Medan, Sapol PP dan lainnya.(BEN)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Hasil Piala Dunia 2026 Amerika Serikat vs Bosnia Bermain 10 Orang AS Menang 2-0 Lolos 16 Besar
  • Pembicaraan Tidak Langsung di Doha Capai Kemajuan Positif, AS dan Iran Siap Lanjutkan Dialog Usai Pemakaman Khamenei
  • Harga Emas Antam Hari Ini Naik Jadi Rp 2.640.000 Per Gram, Segini Rincian Lengkapnya
  • BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia
  • Inflasi Sumatera Utara Juni 2026 Tembus 4,79 Persen, Wilayah Ini Alami Lonjakan Tertinggi
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com