Minggu, Juli 5, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Ekonomi

RDP Bertele-tele, DPRD Sumut Marahi Pihak Bank Sumut

Oleh Redaksi 15
Kamis, 6 Juni 2024
Foto: Bank Sumut ikuti RDP terkait kasus penahanan agunan debitur di DPRD Sumut.

Bank Sumut ikuti RDP terkait kasus penahanan agunan debitur di DPRD Sumut.

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar – Medan | Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi tidak menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) perdana di DPRD Sumut. Padahal, RDP ini diperuntukkan untuk membahas kasus penahanan agunan debitur Bank Sumut walaupun sudah lunas.

Bank Sumut diwakili oleh Direktur Keuangan dan TI Arieta Aryani dan Kepala Divisi Hukum Bank Sumut Faisal Lubis sementara debitur Bank Sumut turut dihadiri oleh Tianas Situmorang beserta kuasa hukum Poltak Sihotang.

Berita Ekonomi: RDP Bertele-tele, DPRD Sumut Marahi Pihak Bank Sumut

Iklan Indako SeputarSumut

Dalam RDP tersebut, Poltak menjelaskan kronologi Tianas yang terpaksa harus melunasi hutang sang mantan suami yang diam-diam meminjam uang sebesar Rp 1 miliar dengan mengagunkan 10 sertifikat tanah bersama selingkuhannya DS pada tahun 2012 di Bank Sumut.

Tianas pun akhirnya membayar hutang tersebut selama bertahun-tahun hingga lunas. Namun, ketika Tianas ingin menebus agunan tersebut, Bank Sumut menahannya walaupun Tianas memiliki surat resmi persetujuan pelunasan hutang dan pengambilan agunan kredit atas nama Thomas Panggabean.

Kepala Divisi Hukum Bank Sumut Faisal Lubis menyebutkan bahwa penahanan surat tersebut lantaran pihak DS yang juga melalui kuasa hukumnya turut mengklaim sebagai ahli waris.

Berita Terkait

OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031

IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan

“Mengingat di akad kredit ada pihak lain berinisial DS tadi, yang dimana mengklaim dirinya sebagai ahli waris, jadi yang kami temukan ada dua pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, ini yang buat kami sampai sekarang belum menyerahkan agunan tersebut,” ungkap Faisal, Rabu (5/6/2024).

Sementara kuasa hukum Bank Sumut membeberkan fakta-fakta perjanjian akad dan menjelaskan kembali kronologi mulai dari akad kredit Thomas Panggabean hingga pihaknya menahan agunan tersebut.

Ketua Komisi C DPRD Sumut Poaradda Nababan sempat menyangga dan meminta Bank Sumut tidak bertele-tele. Poaradda meminta agar pihak Bank Sumut berbicara sesuai fakta dalam dokumen tersebut.

“Gini pak, jadi saya yang marah sama bapak. Baca lah dulu semua, kita bukan debat kusir di sini pak, masa bapak tidak mengerti dari tadi. Sampaikan benar tidak dia bohong, biar selesai dan biar tahu kita. Ini entah apa saja bapak jawab dari tadi. Semua dokumen kan sudah jelas, ngapain bapak debat lagi. Kalau bapak balik-balik ke belakang nanti ribet kali,” jelasnya.

Kemudian, Poaradda juga meminta agar RDP digelar ulang dan meminta agar Dirut Bank Sumut dihadirkan dalam RDP selanjutnya.

“Saya bilang dari data ini sudah banyak kesalahan biar bapak tahu, jangan bapak balik-balik lagi. Saya tanya tadi apakah sudah mengerti bilangnya sudah, saya tanya ada kesalahan dokumen katanya enggak. Jadi begini, saya rasa nanti tolong kita ulang lagi nanti dirutnya harus hadir karena ini persoalannya gampang, kita enggak tahu ada apa dengan Bank Sumut ini,” kata Poaradda.

Sementara itu, Perwakilan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumbagut yang juga turut hadir membeberkan bahwa pihaknya juga telah melakukan proses pengaduan konsumen oleh pihak Tianas. Perwakilan OJK juga meminta Bank Sumut untuk menyerahkan dokumen tambahan hingga 11 Juni 2024.

“Setelah kami menerima pengaduan konsumen, kami sudah melakukan pengunggahan ini ke dalam portal pengaduan konsumen sesuai dengan mekanisme yang diatur. Kemudian kami juga telah berkoordinasi dengan pihak Bank Sumut untuk meminta dokumen tambahan dalam rangka ingin memperjelas apa yang telah diagunkan oleh konsumen yang dimaksud. Di kami, masih ada waktu untuk Bank Sumut untuk melengkapinya itu hingga 11 Juni 2024,” tutur perwakilan OJK Sumbagut. (detik)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • OJK Perkuat Ekosistem Aset Keuangan Digital dan Kripto Melalui Roadmap 2026-2031
  • IHSG Menguat 2,28 Persen Mengikuti Tren Bursa Asia pada Akhir Pekan
  • Status Gunung Anak Krakatau Naik ke Level III Siaga, Kapal di Selat Sunda Diminta Waspada
  • Rangkaian Prosesi Pemakaman Ayatollah Ali Khamenei Dimulai Hari Ini di Iran
  • Remaja 16 Tahun Tenggelam di Sungai Ular Serdang Bedagai Masih Dalam Pencarian
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com