Jakarta, SeputarSumut – Pemerintah Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, sedang dalam proses penyusunan regulasi baru yang akan mengharuskan wisatawan dari beberapa negara tertentu melampirkan riwayat aktivitas media sosial mereka selama lima tahun ke belakang, sebelum diizinkan memasuki wilayah AS.
Regulasi yang direncanakan ini ditujukan bagi warga negara-negara yang saat ini dikecualikan dari kewajiban pengajuan visa untuk masuk ke AS.
Dunia Internasional: Rencana Aturan AS: Wajib Ungkap Medsos
Dilaporkan oleh AFP, pengumpulan data riwayat media sosial ini akan menjadi salah satu bagian wajib yang harus dipenuhi dalam proses permohonan ESTA (Electronic System for Travel Authorization), sesuai dengan detail dari usulan regulasi yang baru.
Usulan peraturan ini, yang resmi diterbitkan dalam Federal Register pada Selasa (9/12), diprediksi akan berdampak signifikan terhadap pelancong yang berasal dari total 42 negara, termasuk di antaranya adalah Inggris, Jepang, Australia, dan Prancis.
Selain riwayat media sosial selama lima tahun terakhir, calon turis yang ingin memasuki AS juga diwajibkan untuk menyediakan berbagai informasi tambahan lainnya. Data yang harus disertakan mencakup nomor telepon yang digunakan dalam lima tahun terakhir, alamat email yang dipakai dalam satu dekade terakhir, serta informasi biometrik dan detail pribadi dari anggota keluarga mereka.
Masyarakat umum diberikan tenggat waktu selama 60 hari untuk memberikan saran, kritik, atau masukan mengenai detail usulan peraturan yang sedang dipertimbangkan tersebut.
Saat ini, aturan ketat mengenai masuknya migran ke AS telah diperkuat secara masif oleh Pemerintahan Trump. Regulasi baru yang mewajibkan pengungkapan data media sosial ini masih berada dalam tahap usulan dan belum final.(*/cnni)


