Jumat, Juli 3, 2026
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
Iklan Honda PT Indako Trading Coy Desktop
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
  • BERANDA
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial
No Result
View All Result
SeputarSumut: Berita Terkini Medan, Sumatera Utara dan RI
CURRENCY LIVE
USD/IDR
Memuat...
SGD/IDR
Memuat...
MYR/IDR
Memuat...
SAR/IDR
Memuat...
EUR/IDR
Memuat...
GBP/IDR
Memuat...
JPY/IDR
Memuat...
AED/IDR
Memuat...
AUD/IDR
Memuat...
BND/IDR
Memuat...
CAD/IDR
Memuat...
CHF/IDR
Memuat...
CNH/IDR
Memuat...
CNY/IDR
Memuat...
DKK/IDR
Memuat...
HKD/IDR
Memuat...
KRW/IDR
Memuat...
KWD/IDR
Memuat...
LAK/IDR
Memuat...
NOK/IDR
Memuat...
NZD/IDR
Memuat...
PGK/IDR
Memuat...
PHP/IDR
Memuat...
SEK/IDR
Memuat...
THB/IDR
Memuat...
VND/IDR
Memuat...
Iklan PT Indako Trading Coy
Beranda Nasional

Ribuan Jemaah Umrah RI Belum Pulang, Diduga Lanjut Haji

Oleh Redaksi 15
Minggu, 19 Mei 2024
Foto: Jemaah Umrah

Ilustrasi. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan 40 ribu jemaah umrah yang belum pulang ke Indonesia. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Share on WhatsappShare on FacebookShare on Twitter

seputar-Jakarta | Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menerima laporan setidaknya ada 40 ribuan jemaah umrah belum pulang ke Indonesia. Mereka disinyalir hendak melanjutkan ibadah haji tanpa visa resmi.

Marwan mengatakan, ribuan jemaah umrah ini dikhawatirkan akan diamankan otoritas Arab Saudi yang sedang memperketat pengawasan untuk jemaah haji.

Lintas Nasional: Ribuan Jemaah Umrah RI Belum Pulang, Diduga Lanjut Haji

Iklan Indako SeputarSumut

“Pengawasan yang ketat ini, dilalui dengan cara diamankan. Diamankan itu, ya, ditahan dulu. Kita enggak bisa ngurus nanti setelah selesai haji, kan, cukup lama, paling tidak 40 hari,” kata Marwan dikutip detikcom, Sabtu (18/5/2024).

Melihat itu, Marwan mengimbau masyarakat yang ingin ibadah haji untuk tetap sabar dan taat pada regulasi yang ada. Sebab, tanpa visa resmi, ibadah yang dilakukan nantinya tidak akan memenuhi standar pelaksanaan haji.

Marwan juga mengingatkan pemerintah untuk melakukan pengawasan yang ketat terhadap jemaah haji ilegal tersebut.

Berita Terkait

Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Halmahera Utara Tidak Berpotensi Tsunami Menurut BMKG

BMKG Pastikan Potensi Gelombang Panas Ekstrem Eropa Sangat Kecil Terjadi di Indonesia

Dihubungi terpisah, Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi Nasrullah Jasam mengatakan data 40 ribu jemaah umrah yang belum kembali ke Arab Saudi tersebut bukan berasal dari pihaknya.

Meski begitu, ia mengakui masih ada jemaah umrah dari Indonesia yang kini masih berada di Saudi. Namun, ia tak tahu persis jumlahnya.

“Yang jelas masih ada jemaah umrah dari Indonesia dan negara lain meski jumlahnya saya tak tahu persis,” kata Nasrullah kepada CNNIndonesia.com, Sabtu (18/5).

Nasrullah memastikan keberadaan jemaah umrah dari seluruh dunia masih diperbolehkan di Saudi hingga tanggal 29 Zulkaidah atau 7 Juni mendatang. Setelah tanggal tersebut, para jemaah umrah diharuskan untuk keluar dari Arab Saudi.

Namun demikian, Nasrullah mengaku tak tahu soal kabar ribuan jemaah umrah yang diduga akan melanjutkan ibadah haji. Ia hanya menegaskan, pemerintah Saudi menetapkan ketentuan bagi jemaah haji tanpa visa resmi akan didenda 10 ribu riyal atau sekitar Rp42,6 juta.

“Dan akan dideportasi dan bahkan dilarang untuk ke Saudi sampai 10 tahun. Bagi yang langgar dua kali, nanti akan berlipat ganda dendanya. Begitu juga bagi yang berkontribusi, bagi yang fasilitasi mereka,” kata dia.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengingatkan bahwa visa umrah tahun 1445 H hanya dapat digunakan hingga 15 Zulkaidah atau bertepatan dengan 23 Mei 2024.

Media Center Haji Kementerian Agama Widi Dwinanda mengatakan bahwa pihak Saudi telah mengeluarkan kebijakan bahwa visa umrah hanya berlaku tiga bulan sejak tanggal penerbitan.

“Kemenag imbau agar jemaah mematuhi ketentuan Arab Saudi ini dan kembali ke tanah air sebelum habis masa berlaku visa,” kata Widi dalam keterangannya.

Sementara untuk pelaksanaan ibadah haji, lanjut Widi, jemaah hanya bisa menggunakan visa haji. Hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Dan Umrah (PIHU).

“Selain visa haji, visa umrah, dan lain-lain itu tidak bisa digunakan dalam penyelenggaraan ibadah haji,” tegasnya. (cnnindonesia)

Konten berbayar dibawah ini adalah iklan platform MGID, SeputarSumut.com tidak terkait dengan pembuatan konten ini

BeritaTerbaru

  • Empat Rumah Warga di Pintu Bosi Tapanuli Utara Hangus Terbakar
  • Pertamina Patra Niaga Sumbagut Gelar Pelatihan Go Global Academy Bareng Universitas Riau Demi Dorong UMKM Tembus Pasar Internasional
  • Umat Buddha di Medan Tembung Rayakan Sejit Dewa Zhang Tien She dengan Khidmat
  • Antusiasme Libur Sekolah Tinggi, KAI Sumut Kembali Operasikan KA Sribilah Fakultatif Rute Medan-Rantauprapat
  • Sektor Jasa Keuangan Sumatera Utara Tetap Stabil dan Tumbuh Positif, Intermediasi Perbankan Berjalan Baik
Seputar Sumut

Portal berita terkini Medan & Sumatra Utara. Info ekonomi, politik, daerah, nasional, internasional, hingga hiburan terpercaya di SeputarSumut.com.

  • Redaksi
  • Hubungi Kami
  • Pedoman Media
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Syarat & Ketentuan
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Medan
  • Ekonomi
  • Ragam
  • Olahraga
  • Politik
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Hiburan
  • Advertorial

@ 2020 SeputarSumut.com