seputar Medan | Kepala Kantor KPPU Kanwil I, Ridho Pamungkas mempersilahkan Anggota Kamar Dagang Industri Provinsi Sumatera Utara (KADIN Sumut) untuk berkonsultasi atau melaporkan pada KPPU jika mengalami masalah dalam hal kemitraan terkait sub kontrak dengan perusahaan BUMN.
“Jika ada anggota Kadin mengalami masalah dalam hal kemitraan terkait sub kontrak dengan perusahaan BUMN, silakan berkonsultasi atau melaporkan pada KPPU,” kata Ridho kepada Ketua Umum KADIN Sumut, Firsal Mutyara saat menyambangi kantor KADIN Sumut, Selasa (06/06/2023).
Berita Ekonomi: Ridho Pamungkas Persilahkan Anggota KADIN Sumut Melapor ke KPPU
Dalam kunjungan itu Ridho didampingi Kepala Bidang Kajian dan Advokasi Kanwil I, Shobi Kurnia dan Kepala Bagian Administrasi Kanwil I, Devi Lucy Yanti Siadari. Kedatangan mereka disambut baik Firsal Mutyara yang di dampingi oleh Wakil Ketua bidang hukum, Azwir Agus.
Ridho menjelaskan bahwa KPPU mendapatkan amanat tambahan kewenangan sebagaimana tercantum didalam UU 20/2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yaitu dalam melakukan pengawasan pelaksanaan kemitraan.
“Salah satu bentuk pola kemitraan menjadi perhatian khusus di Provinsi Sumatera Utara adalah sektor perkebunan kelapa sawit serta bidang konstruksi dalam hal mengawasi kemitraan dalam bentuk sub kontraktor,” jelas Ridho.
Ridho menambahkan, KPPU sendiri juga merasa perlu memahami kondisi dari para pelaku usaha dalam mengambil keputusan-keputusan bisnis, sehingga terjalin koordinasi yang lebih efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran terhadap persaingan usaha.
“Terkait proses penegakan hukum di KPPU, dengan keluarnya Peraturan Komisi yang baru yaitu No. 2 Tahun 2023 Tentang Tata Cara Penanganan Perkara praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, KPPU memperkenalkan semacam restorative justice dalam hukum persaingan dimana pelaku usaha dapat mengajukan komitmen perubahan perilaku sehingga menciptakan suatu proses penegakan hukum yang efektif dan efisien” tambahnya.
Ridho juga menyampaikan pentingnya pelaku usaha mengetahui dan memahami hukum persaingan usaha karena masih banyak pelaku usaha di Sumut ini yang terlibat dalam perkara yang ditangani KPPU.
“Sebagai contoh perkara yang baru selesai ditangani oleh KPPU adalah perkara minyak goreng atau juga ada informasi masyarakat terkait masalah penanganan logistik pelabuhan terkait biaya tinggi di Pelabuhan Belawan. Kini KPPU hadir dengan semangat mencegah persaingan tidak sehat, serta mewujudkan iklim dunia usaha yang kondusif di Sumut,” ujar Ridho.
Menanggapi hal itu, Firsal Mutyara menyampaikan KADIN dan KPPU perlu melakukan koordinasi dan sinkronisasi terkait permasalahan yang melibatkan anggota KADIN sebagai upaya pencegahan. Bahkan Firsal mengusulkan apabila memungkinkan dapat dibentuk semacam satgas bersama antara KADIN dan KPPU untuk meningkatkan pemahaman dan kepatuhan pelaku usaha terhadap hukum persaingan usaha secara lebih efektif.
“Kami berharap sebagai bentuk pencegahan KPPU, khususnya Kanwil I perlu membuka ruang konsultasi bagi pelaku usaha, karena bisa jadi pelanggaran disebabkan oleh ketidaksengajaan dan ketidaktahuan pelaku usaha dan kedepannya perlu dilakukan inisiasi kerjasama sehingga ketika ada persoalan persaingan usaha dapat dijembatani terlebih dahulu oleh KADIN sebelum langsung ke KPPU,” harapnya.
Sebagai penutup, KPPU Kanwil I dan KADIN Sumut sepakat untuk mengimplementasikan nota kesepahaman antara KPPU RI bersama KADIN Pusat untuk mencegah persaingan tidak sehat yang terjadi di dunia usaha di tingkat Provinsi Sumatera Utara, sekaligus secara bersama meningkatkan indeks persaingan usaha di Provinsi Sumatera Utara, sebagai salah satu parameter daerah ramah investasi.(Siong)

